Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 06:53 WIB
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Indonesia memutuskan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 hingga Senin 16 Agustus pekan depan. Khusus wilayah Jawa dan Bali.

Pada masa tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba. Membuka mal dan pusat perbelanjaan di kawasan level 4, dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di 4 wilayah. Yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, kapasitas kunjungan di mal dan pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Ini Aturan Barunya

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

"Uji coba selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021), menyadur dari Suara.com.

Kendati begitu, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan masuk. Sesuai dengan kategori usia.

"Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atai pusat perbelanjaan sementara ini." 

Baca Juga: Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

Load More