Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Seorang pedagang ikan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya di pasar tradisional Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (6/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]

SuaraKaltim.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk berhati-hati. Terlebih pada maraknya jasa cetak sertifikat vaksinasi, yang kini sedang sering beredar.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, semua pihak diharapkan tidak bermain-main dengan peluang bisnis cetak sertifikat vaksin ini. Sebab, ada data pribadi yang dilindungi undang-undang di dalamnya.

"Mohon masyarakat mematuhi dengan baik peraturan yang ada. Jika diperlukan jasa cetak sertifikat, usahakan dilakukan secara individu terlebih dahulu," kata Wiku menyadur dari Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Masyarakat harus secara aktif melindungi data yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu. Seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

Baca Juga: Medan Masih PPKM Level 4, Rumah Warga yang Belum Divaksin Covid-19 Dipetakan

Selain itu, tindakan pemalsuan sertifikat vaksin juga akan membahayakan masyarakat lain, dan akan langsung ditindak oleh pemerintah.

"Hal ini dapat membahayakan nyawa seseorang yaitu memperbolehkan yang berisiko melakukan aktivitas yang berisiko seperti, bepergian dan lain-lain," ucapnya.

Sertifikat vaksin Covid-19 sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi. Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.

Load More