SuaraKaltim.id - Ada-ada saja yang dilakukan warga untuk bisa menarik perhatian. Namun cara yang dilakukan warganet satu ini rasanya cukup menginspiratif di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti diketahui, saat PPKM level 4 yang diperpanjang saat ini, pelonggaran kebijakan terjadi di sejumlah daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satunya mal diperbolehkan kembali dengan syarat yang ditetapkan dalam edaran terbaru dari pemerintah, yakni salah satunya pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal untuk vaksin pertama.
Aturan tersebut tentunya menjadi sorotan hingga akhirnya banyak ide menarik yang bisa dijadikan solusi.
Salah satunya seperti gambar yang diunggah akun Twitter @uneni******* yang mengunggah foto kaos bergambar sablon sertifikat vaksin. Menurutnya hal itu lebih memudahkan ketimbang menunjukan kartu vaksin.
"Daripada cetak kartu mending di buat sablon aja ke baju wkwk masuk Mall ga cukup itu aja, harus PCR Antigen juga? Baiklah kembali rebahan lagi," cuitnya pada Rabu (11/8/2021).
Melihat unggahan tersebut, warganet ramai memberikan komentar. Mereka menganggap sablon sertifikat vaksin di baju adalah langkah efektif.
"Gimana kalo dibuat tato aja di jidat," celetuk warganet.
"Bener banget kak wkwk," komentar warganet.
"Saya setuju ini hehehe," timpal lainnya.
Baca Juga: Operasional Mal Diperpanjang Pukul 20.00 WIB, Belum Terapkan Wajib Kartu Vaksin
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan uji coba beroperasinya mal atau pusat perbelanjaan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi peduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama