SuaraKaltim.id - Kasus Covid-19 di Australia, khususnya Sydney, tengah mengalami peningkatan. Siapapun yang melanggar perintah tinggal di rumah atau berbohong soal penelusuran kontak, akan terancam denda dengan nominal fantastis.
Dikutip dari Reuters, sebelumnya siapapun yang melanggar perintah karantina didenda Rp 10,5 juta. Kini, warga yang melanggar aturan lockdown di Sydney dan daerah lain di New South Wales (NSW) harus membayar maksimal Rp 52,9 juta.
Denda dinaikkan karena negara bagian itu mencatat lonjakan kasus baru Covid-19. Kasus penularan lokal tercatat rekor 466 dalam 24 jam, melampaui rekor 390 kasus yang tercatat pada Jumat (13/8/2021).
Empat kematian dilaporkan pada Sabtu (14/8/2021), sehingga selama wabah totalnya saat ini menjadi 42. Kini, semakin sulit bagi Sydney untuk mengakhiri lockdown sembilan pekan pada 28 Agustus sesuai rencana.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Naik, Australia Mungkin Lakukan Lockdown Lebih Lama
Pihak berwenang telah membahas pelonggaran sejumlah aturan, jika orang yang divaksin sudah cukup banyak dan jumlah kasus menurun.
Ratusan petugas keamanan tambahan akan dikerahkan pekan depan ke Sydney, untuk membantu menegakkan aturan lockdown. Karena otoritas mengkhawatirkan penyebaran virus ke sejumlah kota di daerah.
Perintah tinggal di rumah juga sudah diterapkan pada Sabtu (14/8/2021) di daerah-daerah yang saat ini tidak menjalani penguncian. Selain itu, denda sebesar Rp 31,7 juta akan dikenakan pada mereka yang masuk ke daerah tanpa surat izin.
Surat izin akan diberikan untuk alasan khusus, seperti pekerjaan resmi, inspeksi properti, atau perbaikan mendesak di rumah kedua.
"Denda tersebut adalah denda terbesar yang pernah saya lihat dan kami akan memberlakukannya mulai hari ini," kata komisaris Mick Fueler di kepolisian NSW, disadur dari Suara.com, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: 12 Orang Terpapar Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak Lockdown
Dia menambahkan bahwa orang-orang yang melanggar aturan dengan membawa keluarga berlibur ke tempat lain akan menghadapi sanksi denda ini.
Meski mengalami lonjakan, kasus Covid-19 di Australia masih jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara maju lainnya. Hingga saat ini, total kasus di negara itu mencapai 38.600 lebih dengan 952 kematian.
Berita Terkait
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim