SuaraKaltim.id - Kasus Covid-19 di Australia, khususnya Sydney, tengah mengalami peningkatan. Siapapun yang melanggar perintah tinggal di rumah atau berbohong soal penelusuran kontak, akan terancam denda dengan nominal fantastis.
Dikutip dari Reuters, sebelumnya siapapun yang melanggar perintah karantina didenda Rp 10,5 juta. Kini, warga yang melanggar aturan lockdown di Sydney dan daerah lain di New South Wales (NSW) harus membayar maksimal Rp 52,9 juta.
Denda dinaikkan karena negara bagian itu mencatat lonjakan kasus baru Covid-19. Kasus penularan lokal tercatat rekor 466 dalam 24 jam, melampaui rekor 390 kasus yang tercatat pada Jumat (13/8/2021).
Empat kematian dilaporkan pada Sabtu (14/8/2021), sehingga selama wabah totalnya saat ini menjadi 42. Kini, semakin sulit bagi Sydney untuk mengakhiri lockdown sembilan pekan pada 28 Agustus sesuai rencana.
Pihak berwenang telah membahas pelonggaran sejumlah aturan, jika orang yang divaksin sudah cukup banyak dan jumlah kasus menurun.
Ratusan petugas keamanan tambahan akan dikerahkan pekan depan ke Sydney, untuk membantu menegakkan aturan lockdown. Karena otoritas mengkhawatirkan penyebaran virus ke sejumlah kota di daerah.
Perintah tinggal di rumah juga sudah diterapkan pada Sabtu (14/8/2021) di daerah-daerah yang saat ini tidak menjalani penguncian. Selain itu, denda sebesar Rp 31,7 juta akan dikenakan pada mereka yang masuk ke daerah tanpa surat izin.
Surat izin akan diberikan untuk alasan khusus, seperti pekerjaan resmi, inspeksi properti, atau perbaikan mendesak di rumah kedua.
"Denda tersebut adalah denda terbesar yang pernah saya lihat dan kami akan memberlakukannya mulai hari ini," kata komisaris Mick Fueler di kepolisian NSW, disadur dari Suara.com, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Naik, Australia Mungkin Lakukan Lockdown Lebih Lama
Dia menambahkan bahwa orang-orang yang melanggar aturan dengan membawa keluarga berlibur ke tempat lain akan menghadapi sanksi denda ini.
Meski mengalami lonjakan, kasus Covid-19 di Australia masih jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara maju lainnya. Hingga saat ini, total kasus di negara itu mencapai 38.600 lebih dengan 952 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah