Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:37 WIB
Saipul Jamil (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Saipul Jamil sebelumnya menjalani vonis tiga tahun penjara terkait kasus asusila.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. 

Tak terima dengan putusan itu, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan dia tetap harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. 

Baca Juga: Populer di Kalangan Ibu-Ibu, Kebebasan Saipul Jamil Ditunggu-tunggu

Tak hanya kasus tersebut, pada sidang 31 Juli 2017 silam, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Saat itu, Bang Ipul dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara. [Evi Ariska]

Load More