SuaraKaltim.id - aringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER), menggelar aksi bakar ban dan orasi dihadapan kantor Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda pada Senin 6 September 2021.
Aksi tersebut ditujukan JAMPER untuk menyuarakan desakan kepada bank plat merah tersebut, membuka kepada publik dugaan kredit bermasalah PT Samudera Karya Energi (SKE). JAMPER menilai, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator lapangan (Korlap) JAMPER, Ahmad menyebut, desakan yang mereka sampaikan itu, bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2018.
"Nilainya lebih kurang Rp 70,5 miliar. Itu dua kali pengajuan (kredit). Pertama Rp 45 miliar dan yang kedua Rp 30 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Meski demikian, ia tak mengetahui secara pasti berapa besaran kredit macet yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar indsutri itu.
“Untuk berapa kali pelunasan kami tidak tahu. Seperti yang sudah-sudah, kalau tidak pailit perusahaannya atau macet kreditnya,” tuturnya.
Selain dikawal cukup ketat oleh aparat keamanan, aksi tersebut juga menyita perhatian sejumlah pengendara. Termasuk nasabah dan pegawai Bankaltimtara.
Meski begitu, tak satupun pegawai berseragam Bankaltimtara yang bisa dikonfirmasi selama aksi berlangsung.
“Petugas yang berhak dari bagian legal perusahaan. Orangnya lagi enggak ada di tempat,” terang salah seorang pegawai berseragam Bankaltimtara saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Indonesia-China Mulai Terapkan Kerja Sama Mata Uang Lokal, BNI Hingga BRI Jadi Kunci
Aksi JAMPER yang berlangsung lebih kurang 30 menit itu berakhir tanpa audiensi dengan pihak Bankaltimtara. Massa lalu bergerak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tiga orang perwakilan JAMPER ditemui oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin di lantai tiga komplek Kejati Kaltim. Selama audiensi tersebut, Erwin menyebut jika pihaknya juga beberapa kali menerima laporan yang sama seperti dari pihak swasta ataupun LSM terkait PT SKE.
Bahkan, lanjutnya, dari informasi yang dihimpun pihak Kejaksaan, PT SKE telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Detail terkait aset PT SKE yang akan dilelang belum kami dapat secara rinci. Yang jelas itu nantinya digunakan untuk pemulihan,” katanya.
“Dari sisi Kejaksaan, hanya kewenangan dari sisi keperdataan saja. Jadi kami fokus pada upaya pemulihan. Bukan pada upaya penyelamatan yang tak lepas dari unsur penindakan,” sambungnya.
Ia menyebut, pihak Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara sudah berkoordinasi dengan manajemen Bankaltimtara. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan kredit macet tak lagi mengusik kinerja bisnis perbankan yang dijalankan Bankaltimtara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi