SuaraKaltim.id - Vicky Prasetyo resmi dijatuhi vonis 4 bulan penjara akibat terbukti bahwa dirinya melakukaan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan kepada sang mantan istri Angel Lelga. Vicky sendiri akan laangsung dipenjarakan jika tak mengajukan banding.
Melansir dari Suara.com, usai Angel tahu bahwa Vickyberpeluang masuk ke dalam Hotel Prodeo, sang mantan istri mengaku tak maksud hati memasukkan Vicky kesana. Sedari awal dia tak pernah berniat menjebloskan sang mantan ke penjara.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," kata wanita yang lahir 1 Januari 1985 itu, Jumat (10/9/2021).
Saat Vicky berstatus tersangka, hingga memperoleh vonis dari majelis hakim, dia mengaku sudah tak heran akan vonis tersebut. Dia cuma ingin membuktikan, sang mantan bersalah dengan menuduhnya berzina bersama pria lain.
Dia juga mengaku tak kaget lagi dengan putusan hakim. Musababnya, dia merasa kasusnya digelar secara terbuka dan majelis hakim pasti memiliki dasar kuat di balik putusannya.
"Proses perjalanan hukum saya ini kan dipantau oleh media terus dari awal sampai terakhir. Jadi, buat saya kalau pun memang pengadilan sudah memutuskan dia (Vicky) sekarang ini pasti hakim punya alasan," katanya.
Walau demikian, wanita yang lahir di Kota Surakarta itu tak mau berbicara lebih jauh soal bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan. Dimana bukti-bukti itu yang membuat Vicky divonis bersalah.
Untuk diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara.
Sempat menjalani masa tahanan 2 bulan sepuluh hari, tersisa 1 bulan 20 hari lagi yang harus dijalani Vicky di bui jika tak ajukan banding.
Baca Juga: Angel Lelga Tak Kaget Dengar Vonis Vicky Prasetyo
Hingga berita ini tayang, pihak Vicky Prasetyo masih akan menimbang selama 7 hari ke depan apakah banding atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET