SuaraKaltim.id - Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dari para terlapor kasus perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditolak Polda Metro Jaya.
Merespon hal itu, Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum MS meyakini, bahwa para terlapor bisa segera menjadi tersangka. Dan ditahan pihak kepolisian.
"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," katanya dilansir dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Ia menyampaikan, jika pihaknya telah meyakini itu sejak awal. Musababnya, pasal-pasal yang digunakan, juga para terlapor dianggap tidak jelas.
Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Ketua KPI soal Kasus Pelecehan Seksual MS
"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.
Di momen yang sama pula, ia pun menghargai kinerja keras darii Polda Metro Jaya, lantara telah menolak laporan dari paa terduga pelaku. Dirinya beranggapan, dengan penolakan laporan itu, maka akan menurunkan keributan antara MS dengan para terlapor.
"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku," tandasnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum para terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan di kantor KPI Pusat, Tegar Putuhena membenarkan jika laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak. Dirinya pun mengaku tak ambil pusing akan hal tersebut, dan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Ia juga mengungkapkan jika laporan dengan para terlapor MS belum bisa diproses. Alasannnya, karena pihak kepolisian masih terus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengakuan Heo Yi Jae, Bintang Princess Hours yang Dilecehkan Aktor
"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkapnya dilansir dari sumber yang sama dan di hari yang sama.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025