SuaraKaltim.id - Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dari para terlapor kasus perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditolak Polda Metro Jaya.
Merespon hal itu, Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum MS meyakini, bahwa para terlapor bisa segera menjadi tersangka. Dan ditahan pihak kepolisian.
"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," katanya dilansir dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Ia menyampaikan, jika pihaknya telah meyakini itu sejak awal. Musababnya, pasal-pasal yang digunakan, juga para terlapor dianggap tidak jelas.
"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.
Di momen yang sama pula, ia pun menghargai kinerja keras darii Polda Metro Jaya, lantara telah menolak laporan dari paa terduga pelaku. Dirinya beranggapan, dengan penolakan laporan itu, maka akan menurunkan keributan antara MS dengan para terlapor.
"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku," tandasnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum para terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan di kantor KPI Pusat, Tegar Putuhena membenarkan jika laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak. Dirinya pun mengaku tak ambil pusing akan hal tersebut, dan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Ia juga mengungkapkan jika laporan dengan para terlapor MS belum bisa diproses. Alasannnya, karena pihak kepolisian masih terus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Makjleb! Hotman Paris Sentil Ketua KPI soal Kasus Pelecehan Seksual MS
"Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan," ungkapnya dilansir dari sumber yang sama dan di hari yang sama.
"Enggak masalah (laporan ditolak). Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru