Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 September 2021 | 12:49 WIB
ET yang nampak tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Kini ET mesti mendekam di balik jeruji besi, Mapolsek Balikpapan Barat. [Suara.com/Setiawan]

SuaraKaltim.id - Nasib apes harus diterima ET (21). Tak cuma meringkuk di jeruji besi Polsek Balikpapan Barat. Ia mesti rela, rencana pernikahan dengan pujaan hati kandas.

Ya, ET diamankan aparat kepolisian Jumat (10/9/2021) lalu, setelah melakukan penganiayaan terhadap KT (29).

"Iya sebenarnya tanggal 10 September kemarin rencananya memang menikah," ungkap ET di Mapolsek Balikpapan Barat, Selasa (14/9/2021).

Belakangan, ET mengakui calon mempelai perempuan adalah mantan istri KT, laki-laki yang ia aniaya menggunakan balok kayu sepanjang sekira satu meter.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Kariangau Rencananya Direalisasikan di 2022

Namun ia membantah, penganiaayan ini dilatarbelakangi cemburu.  "Bukan karena cemburu, sebab saat datang dia (KT) juga bersama pacarnya," kata ET.

Cekcok dua pemuda ini memang sudah kerap terjadi, bahkan lewat telpon. Puncaknya, Jumat (10/9) pagi. Saat itu KT menyambangi rumah ET di Gang Aman. Cekcok keduanya kembali tak terhindarkan.

ET (21) menunjukkan balok yang dia gunakam untuk menganiaya KT (29). [Suara.com/Setisawan]

"Dia sering nantangin saya. Kemarin sebelum kejadian dia datang ke rumah, nantang juga. Tapi saya bilang tunggu nanti," ujar ET.

Tak kuasa menahan amarah, duel di antara keduanya tak dapat dihindarkan. Perkelahian tak seimbang akhirnya terjadi setelah ET mengayunkan balok sepanjang satu meter ke bagian kepala korban. Beruntung korban mengenakan helm.

Setelah dianiya, korban KT langsung menuju Polsek Balikpapan Barat untuk membuat laporan. Tak butuh lama, aparat kepolisian berhasil menangkap ET di rumahnya, Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, Jumat (10/9) sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga: APBD Balikpapan Dianggarkan Rp 20 Miliar Untuk Proyek Multiyears Penanganan Banjir

"Korban mengalami luka di tangan karena menangkis serangan tersangka. Helm korban juga mengalami kerusakan, kalau tidak pakai helm pasti bocor kepalanya," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Balikpapan Barat, Selasa (14/9/2021).

Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More