SuaraKaltim.id - Nasib apes harus diterima ET (21). Tak cuma meringkuk di jeruji besi Polsek Balikpapan Barat. Ia mesti rela, rencana pernikahan dengan pujaan hati kandas.
Ya, ET diamankan aparat kepolisian Jumat (10/9/2021) lalu, setelah melakukan penganiayaan terhadap KT (29).
"Iya sebenarnya tanggal 10 September kemarin rencananya memang menikah," ungkap ET di Mapolsek Balikpapan Barat, Selasa (14/9/2021).
Belakangan, ET mengakui calon mempelai perempuan adalah mantan istri KT, laki-laki yang ia aniaya menggunakan balok kayu sepanjang sekira satu meter.
Namun ia membantah, penganiaayan ini dilatarbelakangi cemburu. "Bukan karena cemburu, sebab saat datang dia (KT) juga bersama pacarnya," kata ET.
Cekcok dua pemuda ini memang sudah kerap terjadi, bahkan lewat telpon. Puncaknya, Jumat (10/9) pagi. Saat itu KT menyambangi rumah ET di Gang Aman. Cekcok keduanya kembali tak terhindarkan.
"Dia sering nantangin saya. Kemarin sebelum kejadian dia datang ke rumah, nantang juga. Tapi saya bilang tunggu nanti," ujar ET.
Tak kuasa menahan amarah, duel di antara keduanya tak dapat dihindarkan. Perkelahian tak seimbang akhirnya terjadi setelah ET mengayunkan balok sepanjang satu meter ke bagian kepala korban. Beruntung korban mengenakan helm.
Setelah dianiya, korban KT langsung menuju Polsek Balikpapan Barat untuk membuat laporan. Tak butuh lama, aparat kepolisian berhasil menangkap ET di rumahnya, Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, Jumat (10/9) sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Kariangau Rencananya Direalisasikan di 2022
"Korban mengalami luka di tangan karena menangkis serangan tersangka. Helm korban juga mengalami kerusakan, kalau tidak pakai helm pasti bocor kepalanya," terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Balikpapan Barat, Selasa (14/9/2021).
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas