SuaraKaltim.id - Wacana penghapusan kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang santer beredar di media dalam beberapa waktu terakhir direspons langsung oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Saat dikonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Kepala DKK Andi Sri Juliarty mengemukakan, jika pembahasan tersebut belum ada di internal badan yang meng-cover asuransi negara tersebut.
“Ya saya dapat informasinya begitu, tadi malam langsung kami cek dan hubungi Kepala BPJS Kota Balikpapan, katanya di internal BPJS malah belum ada pembahasan itu,” ujar Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty kepada Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (26/9/2021).
Andi sendiri mengemukakan, pemikiran untuk menghapuskan kelas-kelas BPJS tersebut sebenarnya sudah ada sejak dua tahun sebelumnya, namun hingga kini urung terrealisasi.
“Saya tanya kan ke BPJS Kesehatan, karena ini berpengaruh ke Perwali kita yang menanggung iuran kelas 3 bagi pekerja bukan penerima upah, kalau memang berlaku langsung kita payungi untuk dasar hukumnya,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang. Namun, pelaksanaannya direncanakan bertahap. Diketahui pula, jika rencana tersebtu sebenarnya akan dilakukan pada awal 2021, namun implementasinya mundur.
Menurut Anggota Dewan DJSN Muttaqien, dalam proses transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Kelas tersebut berbeda bentuk dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.
Penerapan kelas standar tersebut hanya terbagi untuk kelas A, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan, Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
“Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syaratnya Cukup Mudah
Kriteria yang disusun tersebut sebenarnya bukan hal yang baru, karena sebelumnya diambil dari kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan di Kemenkes tersebut berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Kemudian berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Meski begitu, Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih memformulasikan iuran BPJS Kesehatan, jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Meski begitu, dia juga belum mengetahui besaran tarif yang akan dikenankan untuk iuran BPJS tersebut.
“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan