SuaraKaltim.id - Wacana penghapusan kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang santer beredar di media dalam beberapa waktu terakhir direspons langsung oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Saat dikonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Kepala DKK Andi Sri Juliarty mengemukakan, jika pembahasan tersebut belum ada di internal badan yang meng-cover asuransi negara tersebut.
“Ya saya dapat informasinya begitu, tadi malam langsung kami cek dan hubungi Kepala BPJS Kota Balikpapan, katanya di internal BPJS malah belum ada pembahasan itu,” ujar Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty kepada Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (26/9/2021).
Andi sendiri mengemukakan, pemikiran untuk menghapuskan kelas-kelas BPJS tersebut sebenarnya sudah ada sejak dua tahun sebelumnya, namun hingga kini urung terrealisasi.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syaratnya Cukup Mudah
“Saya tanya kan ke BPJS Kesehatan, karena ini berpengaruh ke Perwali kita yang menanggung iuran kelas 3 bagi pekerja bukan penerima upah, kalau memang berlaku langsung kita payungi untuk dasar hukumnya,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang. Namun, pelaksanaannya direncanakan bertahap. Diketahui pula, jika rencana tersebtu sebenarnya akan dilakukan pada awal 2021, namun implementasinya mundur.
Menurut Anggota Dewan DJSN Muttaqien, dalam proses transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Kelas tersebut berbeda bentuk dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.
Penerapan kelas standar tersebut hanya terbagi untuk kelas A, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan, Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
“Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelasnya.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Dorong Stakeholder Gotong Royong Atasi Covid-19
Kriteria yang disusun tersebut sebenarnya bukan hal yang baru, karena sebelumnya diambil dari kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan di Kemenkes tersebut berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Berita Terkait
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Kekayaan Kepala BPJS Magelang Maya Susanti di LHKPN, Viral Disentil Nafa Urbach gegara Hal Ini
-
BPJS Kesehatan Raih Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Award 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN