SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum lurah dan satu rekanannya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan/OTT kasus pungutan liar atau Pungli.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan OTT kasus Pungli itu dilakukan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dia mengungkapkan kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima bahwa setiap mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.
Baca Juga: Pencak Silat PON Papua: Iqbal Candra Pratama Sumbang Emas untuk Kalimantan Timur
"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap," ujarnya.
Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (5/10) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan). di mana mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Eko juga mengatakan untuk masing-masing tersangka memiliki peran, yang satu orang ini adalah oknum lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu di kumpulkan oleh oknum pejabat kelurahan tersebut melalui RA.
RA tidak ada jabatan di lingkup kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh lurah untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah.
Baca Juga: Sepak Bola PON Papua: Melaju ke Semifinal, Kalimantan Timur Tantang Tuan Rumah
Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling atau 200 meter persegi.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Hutan Mangrove Lestari, Ekonomi Masyarakat Adat Kaltim Kuat Berkat Beasiswa Kemitraan Baznas
-
Rocky Gerung Naik Mobil Pick Up Demi Bakar Semangat Mahasiswa untuk Aksi Indonesia Gelap
-
Ternyata IKN Juga Banjir, Bandara VVIP Terdampak, Proyek Kota Modern Dipertanyakan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis