SuaraKaltim.id - Penutupan akses terhadap 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tak hanya itu terdapat empat entitas tanpa izin teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending yang ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Sejak 2018 sampai Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.
Aplikasi fintech P2P lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara daring. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.
Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga: OJK: Teknologi Digital Bantu Capai Target Inklusi Keuangan
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," kata Tongam.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam menambahkan.
Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas fintech P2P lending ilegal melalui penutupan akses.
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Tenaga Non-DIPA MA Tuntut Keadilan: Kami Sudah Bekerja Bertahun-tahun, Tapi Tak Dianggap
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan ASN Usai Terungkap Modus SPK Fiktif
-
IKN Buka Peluang Pajak Baru bagi PPU dari Sektor Hiburan
-
Tokoh Kaltim Ingatkan DPRD: Hati-hati Bicara di Media Sosial
-
Bukan Hoax! Klaim Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa Syarat, Cuma Modal Klik!