Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Potret kebersamaan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy [Instagram/@lambehturah_official]

SuaraKaltim.id - Sepakat berdamai, perseteruan antara Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menemui batas akhir. Keduanya sepakat mencabut laporan masing-masing di Polres Jakarta Selatan.

Walaupun sama-sama mencabut kasus tersebut, tak berarti ikatan rumah tangga selamat dari perceraian. Keduanya tetap menginginkan perpisahan.

"Kalau cerai, seribu persen mereka akan bercerai," kata Paman Ijonk, Benny Simanjuntak dilansir dari Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Paman Ijonk, panggilan akrab Jonathan Frizzy, itu yakin sang keponakan tetap tak bisa disatukan lagi dalam ikatan pernikahan bersama Dhena. Namun, ia enggan memberitahukan secara detail pemicu perceraian itu tetap berlanjut.

Baca Juga: Heboh Video Jonathan Frizzy Elus Dagu Ayu Ting Ting

"Karena ada hal yang saya tidak bisa ungkapin di sini. Ada hal rahasia antara hubungan mereka," ujarnya.

Menurut pria kelahiran 4 September 1969 itu, Dhena masih setengah-setengah untuk berpisah dengan keponakannya. Meskipun begitu, selebgram itu menjadi orang yang menggugat cerai di pengadilan.

"Karena saya lihat setengah-setengah ini dia mau tidak mau melepaskannya. Iya, Sehingga ditaruh hal-hal yang berat," tandasnya.

Sebelumnya, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu dibuat pada 21 Mei 2021.

Jonathan Frizzy membantah tuduhan sang istri dan mengklaim sebagai korban. Dia kemudian melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus serupa.

Baca Juga: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Diam-Diam Cabut Laporan Kasus KDRT

Perseteruan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka bukan hanya di kantor polisi. Dhena juga menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy lantaran masih terkait KDRT yang dialami selama berumah tangga.

Load More