Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:52 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraKaltim.id - Saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu juga diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disetujui pada Rapar Paripurna DPR RI.

Terkait akan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah soal keamanan data pribadi masyarakat, mengingat intergasi NIK dan NPWP tersebut tentunya akan bersinggungan dengan data priibadi.

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” katanya dilansir dari Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Dia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

Baca Juga: GoCorp dari Gojek, Layanan Hemat Biaya Transportasi untuk Perusahaan

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.

Puan juga menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegasnya.

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Minta Kredit Macet di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan, Kalian Pasti Setuju?

Lebih lanjut Puan menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Load More