Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraKaltim.id - Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu layanan pinjaman Online (pinjol) ilegal. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk pinjol ilegal. Karena itu akan jadi gurita utang," ucapnya di Samarinda, Sabtu (23/10/2021). Ia menyarankan masyarakat agar lebih memanfaarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal ini dikarenakan menurut Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kaltim, pemerintah saat ini sudah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu dan pasti aman.

KUR merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk membantu akses pembiayaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan (bank penyalur) dengan pola penjaminan.

Hingga pertengahan Oktober 2021 kucuran kredit lunak bagi para pelaku UMKM di Kaltim sudah tercatat sebesar Rp3,35 triliun.

Dia terus mengatakan, memanfaatkan KUR bagi para pelaku UMKM akan mendapatkan pinjaman dengan bunga pinjaman hanya tiga persen di masa pandemi ini hingga akhir tahun nanti.

Roby terus mengatakan, sekitar 60 persen pelaku UMKM terdampak pandemi COVID-19. Jumlahnya sekitar 250 ribu UMKM dari sekitar 307 ribu UMKM yang tersebar di Kaltim.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya untuk dapat memulihkan kembali perekonomian ekonomi nasional.

Dengan adanya pemberian Bantuan Presiden Produktif Untuk UMKM (BPUM). Kaltim sudah mendapat kucuran tidak kurang dari Rp450 miliar yang sudah disalurkan kepada UMKM terdampak COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan standar bunga pinjaman dalam program KUR selama pandemi berlangsung.

Harapannya, pelaku UMKM bisa kembali bergerak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga COVID-19. (ANTARA)

Load More