SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menduga lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Gang H Duri kawasan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur telah diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab. Plang penanda kepemilikan tanah seluas 18 hektare yang selama ini tegak berdiri, bahkan nampak telah dicabut dan dirobohkan oleh oknum yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kejadian tersebut, baru diketahui Andi Harun di tengah kunjungannya terkait proyek penanggulangan banjir. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan menyerahkan dugaan penyerobotan lahan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Ia menduga, penyerobotan lahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian sertifikasi yang lambat, walaupun surat-suratnya lengkap, kami ada surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT). Tapi kita jangan lihat masa lalu, kita perbaiki apa yang ada sekarang," ujarnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Dirinya akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Sembari proses tersebut berjalan, ia juga akan menunjuk OPD teknis untuk memasang plang dan patok sebagai tanda lahan seluas 18 hektar milik Pemkot Samarinda tersebut pada besok, Rabu 27 Oktober 2021.
"Kami juga berusaha mencari pihak-pihak bertanggung jawab, mudah mudahan ketemu," sebutnya.
Disinggung mengenai pihak mana antara pengkavling atau yang mengavlingkan yang nantinya bisa dipidana, orang nomor satu di Samarinda itu belum dapat memastikan.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang diduga memenuhi unsur dalam perbuatan dugaan menjual lahan pemkot bisa terjerat," ujarnya.
Menurutnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
Baca Juga: 18 Warga Gowa Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Karalloe Rp1,29 Miliar
"Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan," urainya.
Meski demikian, laporan tersebut dikatakan Andi Harun, seutuhnya akan menjadi wewenang pihak penyidik untuk mempelajari temuannya tersebut. Sementara, Pemkot Samarinda disebutnya akan kembali melakukan memvalidasi dokumen-dokumen terkait.
"Kami ada SPPT lengkap. Tapi masih simpang siur. Mereka juga katanya ada surat, itu mau kami periksa terbitnya tahun beberapa. Apakah ada terindikasi oknum-oknum aparat di kelurahan atau kecamatan, atau malah melibatkan pihak lain," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026