SuaraKaltim.id - Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda pesawat terbang di wilayah luar Jawa-Bali kini bisa menggunakan tes Antigen. Hal ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melonggarkan syarat tersebut.
PPDN bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 atau bisa juga menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) malam.
Safrizal menjelaskan hal tersebut diberlakukan karena jumlah laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali yang masih sedikit.
"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa Bali," jelasnya.
Sementara itu, Safrizal juga menyampaikan adanya penyesuaian aturan terkait penggunaan hasil tes PCR yang menjadi 3x24 jam.
Aturan tersebut diberlakukan pasca adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021 kalau hasil tes PCR yang menjadi syarat perjalanan untuk pesawat terbang berlaku selama 3x24 jam.
Berita Terkait
-
Era Pilkada Langsung di Ujung Tanduk? Mendagri Tito Beberkan Kajian Internal Pemerintah
-
Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII atas Nama Pemerintah
-
Mendagri Soroti Distribusi Beras, Minta Tata Kelola Diperbaiki Tekan Inflasi Pangan Nasional
-
DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah
-
Jangan Cuma Bikin Panik, DPR 'Sentil' Mendagri: Buka Nama Mafia Pengoplos Beras, Cabut Izinnya!
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!