Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 09 November 2021 | 07:19 WIB
Tersangka diamankan Polsek Marangkayu setelah terlibat kasus pidana pencurian aset milik perusahaan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemuda Bontang Lestari harus mau berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial MS (20) melakukan pencurian bersama dengan rekannya pada Sabtu (6/11) pukul 21.30 wita. Mereka berdua berboncengan dengan menggunakan motor untuk mencuri potongan besi. 

Namun, kejadian itu dipergoki oleh saksi Jamaluddin di jalan Eropa Area PT Indominco, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Setelah itu saksi mengamankan MS. Namun, temannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Tersangka langsung digelandang ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Dia berusaha mencuri perangkat boiler berupa besi dan temannya yang berhasil kabur kita cari berdasarkan keterangan dari MS," kata Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, saat dikonfirmasi awak media, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga: 7 Kali Beraksi dari Maling NMAX hingga Ninja 150 CC, IS Tak Berkutik Dicokok di Puskesmas

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 234 potongan besi perangkat boiler dan 9 karung yang digunakan untuk mengangkut besi tersebut. Pengakuan tersangka barang curian itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluannya sehari-hari. 

"Akibatnya PT Indominco mandiri menerima kerugian materil sejumlah Rp 6 juta rupiah," sambungnya. 

Saat ini MS telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Dua Wanita Curi Anjing di Medan, Aksinya Terekam CCTV

Load More