SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atau Kejati Kalsel mendorong peran serta pemerintah daerah untuk menyokong biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat pidana.
"Kami berharap pemda dapat ambil bagian terhadap biaya yang timbul, apabila rehabilitasi jadi keputusan terhadap tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila, di Banjarmasin, Selasa (9/11/2021).
Dia mengakui persoalan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang masih menjadi diskusi pihaknya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menindaklanjuti Pedoman No 18 Tahun 2021 yang diterbitkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai acuan penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena negara belum mengcover soal anggaran rehabilitasi, jadi pemda bisa membantu untuk suksesnya program penyembuhan bagi pecandu ini," ujarnya.
Indah menegaskan, program rehabilitasi baik medis maupun sosial memerlukan biaya cukup besar. Kemudian pasca rehabilitasi, seorang mantan pecandu narkoba juga harus mendapat pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Indah mengatakan Pedoman Nomor 18/2021 menjadi acuan penuntut umum agar mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif di samping pemidanaan yang selama ini lebih banyak dijatuhkan.
Semangatnya untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di hampir seluruh Lapas di Indonesia yang saat ini didominasi narapidana kasus narkotika.
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga telah diatur Pasal 127 untuk rehabilitasi seorang tersangka sebagai penyalahguna atau pecandu dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram, belum pernah dihukum pidana, hanya sebagai penyalahguna alias tidak terlibat jaringan pengedar.
Meski diakuinya selama ini pihaknya sangat jarang menerapkan Pasal 127 lantaran seorang pecandu yang ditangkap polisi kebanyakan juga terlibat peredaran, sehingga diterapkan Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Hari Ketiga Peparnas Papua, Kalimantan Selatan Duduki Peringkat Empat Klasemen Sementara
"Per bulan perkara yang kami tangani sekitar 35 sampai 40 kasus didominasi tindak pidana narkotika. Khusus untuk Pasal 127 dalam setahun tidak sampai lima orang," tuturnya.
Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur