SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atau Kejati Kalsel mendorong peran serta pemerintah daerah untuk menyokong biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat pidana.
"Kami berharap pemda dapat ambil bagian terhadap biaya yang timbul, apabila rehabilitasi jadi keputusan terhadap tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Indah Laila, di Banjarmasin, Selasa (9/11/2021).
Dia mengakui persoalan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang masih menjadi diskusi pihaknya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menindaklanjuti Pedoman No 18 Tahun 2021 yang diterbitkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai acuan penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena negara belum mengcover soal anggaran rehabilitasi, jadi pemda bisa membantu untuk suksesnya program penyembuhan bagi pecandu ini," ujarnya.
Indah menegaskan, program rehabilitasi baik medis maupun sosial memerlukan biaya cukup besar. Kemudian pasca rehabilitasi, seorang mantan pecandu narkoba juga harus mendapat pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Indah mengatakan Pedoman Nomor 18/2021 menjadi acuan penuntut umum agar mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif di samping pemidanaan yang selama ini lebih banyak dijatuhkan.
Semangatnya untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di hampir seluruh Lapas di Indonesia yang saat ini didominasi narapidana kasus narkotika.
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga telah diatur Pasal 127 untuk rehabilitasi seorang tersangka sebagai penyalahguna atau pecandu dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram, belum pernah dihukum pidana, hanya sebagai penyalahguna alias tidak terlibat jaringan pengedar.
Meski diakuinya selama ini pihaknya sangat jarang menerapkan Pasal 127 lantaran seorang pecandu yang ditangkap polisi kebanyakan juga terlibat peredaran, sehingga diterapkan Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Hari Ketiga Peparnas Papua, Kalimantan Selatan Duduki Peringkat Empat Klasemen Sementara
"Per bulan perkara yang kami tangani sekitar 35 sampai 40 kasus didominasi tindak pidana narkotika. Khusus untuk Pasal 127 dalam setahun tidak sampai lima orang," tuturnya.
Namun dengan adanya pedoman terbaru Jaksa Agung tersebut, kata Indah, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan dari penuntut umum untuk menerapkan Pasal 127 sepanjang semua unsur terpenuhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!