Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 14:33 WIB
Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. [Kolase TikTok dan Instagram]

SuaraKaltim.id - Kecelakaan maut di Tol Nganjuk pada 4 November lalu yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memang mengejutkan banyak pihak. Kini, dikabarkan ketika kecelekaan Vanessa sendiri sempat dikabarkan sadar sesaat usai mengalami kecelakaan.

Hal itu diakui Tubagus Joddy kepada ayahanda Bibi, Faisal. Menurut Faisal, pernyataan itu disampaikan Joddy melalui panggilan telepon ketika dirinya ingin memastikan kecelakaan yang menimpa anak dan menantunya.

Dirinya menegaskan, saat menghubungi sang sopir, Joddy menangis. Berbicara pun terbata-bata.

"Langsung saya telepon Joddy. 'Halo', dia nangis, si Gala (anak Vanessa dan Bibi) nangis, ada suara Gala, (saya tanya) 'itu kenapa', 'kecelakaan om', 'bagaimana keadaan si Febri (Bibi)', 'belum kelihatan Om', 'belum kelihatan gimana?'" katanya dikutip dari MataMata.com, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Gala Masih Sering Panggil Papa Mama, Mertua Vanessa Angel: Hancur Perasaan Saya

Ia pun terus mencecar Joddy dengan pertanyaan, lantaran ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kali ini, ia menanyakan kondisi sang menantu, Vanessa. Ia menuturkan, berdasarkan keterangan Joddy, saat itu Vanessa sempat sadar.

"'Vanessa bagaimana', 'sadar om sadar om', 'sadar bagaimana?', saya pas ngomong begitu, langsung masuk satu foto, wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," ujarnya.

Ia lantas meminta kepada anaknya yang lain untuk mencari tiket pesawat ke Surabaya. Namun, karena tak ada, mereka pun memutuskan untuk berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat.

Tapi di perjalanan, ia mendapat telepon dari polisi. Ia diberitahu kalau mobil yang ditumpangi Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel benar alami kecelakaan. Dari polisi, dirinya juga baru menerima kabar kalau Bibi Ardiansyah dan menantunya itu dinyatakan meninggal dunia.

Tubagus Joddy kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.

Baca Juga: Soal Hak Asuh Gala, Mertua Vanessa Angel Pastikan Pengadilan Belum Putuskan

Load More