Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:47 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Kikip. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang Pria bernama Zulkipli alias Kikip berhasil diamankan anggota Kepolisian lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya, pada Senin (29/11/2021) lalu, pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari masyarakat jika di kediaman Kikip yang berada di Jalan Padaelo Gang Bakti, RT 07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan pemantauan disekitar lokasi kediaman Kikip, polisi pun langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Kikip sedang duduk manis di ruang tamu.

Tak butuh waktu lama, polisi pun lantas melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pria 41 tahun itu. Dan benar saja, petugas menemukan dua poket narkotika sabu seberat 1,02 gram brutto yang disimpan Kikip di kantong celana sebelah kanan.

Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Kami juga menemukan plastik hitam di kursi, isinya lima poket sabu seberat 1,62 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (02/12/2021). 

Selain itu, Iptu Purwanto juga mengungkapkan jika ternyata Kikip merupakan pengedar dari barang haram tersebut.

Setelah mendapati sejumlah barang bukti dari tangan Kikip, polisi langsung menggelandang pria tersebut ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

"Dia pengedar eceran, untuk asal barangnya kami masih dalami, karena keterangan dari Kikip beli dari orang yang tidak dikenal," tutup Purwanto.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Load More