SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan 4.289 orang sebagai ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 yang akan menerima santunan. Masing-masing dari ribuan orang tersebut akan menerima Rp 10 juta.
"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin melansir dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Kaltim, tertanggal 18 November 2021.
Pemprov berharap, bantuan atau santunan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Rindu pada Mendiang Anak, Ayah Vanessa Angel Tak Bisa Tidur
"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan untuk lebih giat dalam bekerja," ucapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kaltim Muhammad Agus Hari Kesuma menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dissos. Begitu juga dengan nomor rekening penerima.
"Insyaallah pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," imbuhnya.
Selanjutnya, ia menerangakan, hanya mengatur waktu acara seremoni penyerahan santunan.
"Kami masih menunggu jadwal bapak gubernur, untuk penyerahan bantuan tersebut secara resmi," tandasnya mengakhiri.
Baca Juga: Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat
Berita Terkait
-
Kasus Sengketa Warisan Keluarga, Indira Sudiro eks Puteri Indonesia Kecewa Penggugat Absen di Sidang Mediasi
-
Jelang Tayang Reboot James Gunn, Ahli Waris Superman Ajukan Gugat DC-Warner
-
Ahli Waris Korban Longsor Sukabumi Mendapat Santunan dari Mensos Gus Ipul
-
Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris
-
3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN