SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan 4.289 orang sebagai ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 yang akan menerima santunan. Masing-masing dari ribuan orang tersebut akan menerima Rp 10 juta.
"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin melansir dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Kaltim, tertanggal 18 November 2021.
Pemprov berharap, bantuan atau santunan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Rindu pada Mendiang Anak, Ayah Vanessa Angel Tak Bisa Tidur
"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan untuk lebih giat dalam bekerja," ucapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kaltim Muhammad Agus Hari Kesuma menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dissos. Begitu juga dengan nomor rekening penerima.
"Insyaallah pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," imbuhnya.
Selanjutnya, ia menerangakan, hanya mengatur waktu acara seremoni penyerahan santunan.
"Kami masih menunggu jadwal bapak gubernur, untuk penyerahan bantuan tersebut secara resmi," tandasnya mengakhiri.
Baca Juga: Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat
Berita Terkait
-
Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris
-
3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan
-
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta pada Karyawan BTPN Syariah
-
Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58
-
Dicoret Dari Daftar Ahli Waris, Lolly Batal Dapat Harta Nikita Mirzani yang Fantastis
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS