Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 05 Desember 2021 | 20:04 WIB
Warga membawa bunga untuk diletakkan di depan Monumen Pahlawan Covid-19. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan 4.289 orang sebagai ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 yang akan menerima santunan. Masing-masing dari ribuan orang tersebut akan menerima Rp 10 juta.

"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin melansir dari ANTARA, Minggu (5/12/2021).

Ia menjelaskan penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Kaltim, tertanggal 18 November 2021.

Pemprov berharap, bantuan atau santunan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Rindu pada Mendiang Anak, Ayah Vanessa Angel Tak Bisa Tidur

"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan untuk lebih giat dalam bekerja," ucapnya.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kaltim Muhammad Agus Hari Kesuma menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dissos. Begitu juga dengan nomor rekening penerima.

"Insyaallah pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," imbuhnya.

Selanjutnya, ia menerangakan, hanya mengatur waktu acara seremoni penyerahan santunan.

"Kami masih menunggu jadwal bapak gubernur, untuk penyerahan bantuan tersebut secara resmi," tandasnya mengakhiri.

Baca Juga: Ahli Waris dalam Islam dan Pembagian Harta Sesuai Syariat

Load More