SuaraKaltim.id - Pembagian santunan senilai Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 di Kota Samarinda mulai dilaksanakan. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dissos) Kota Samarinda, pembagian dilaksanakan sejak tanggal 6 - 13 Desember 2021 di kantor Bankaltimtara Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis.
Proses pembagian dilakukan bertahap, mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita dengan membatasi penerima bantuan hanya sekitar 150-200 orang saja dalam sehari. Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kerumunan saat proses pemberian santunan.
Pelaksana tugas (Plt) Perlindungan Jaminan Sosial Dissos Kota Samarinda, Hendra Irwansah menjelaskan, bantuan tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim nomor 440/5644/091/B.Kesra/2021 yang diterima pihaknya pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
"Kami langsung mensosialisasikan ke kelurahan masing-masing saat menerima surat tersebut, termasuk kepada pak wali kota," ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Ia melanjutkan, bantuan kepada ahli waris berupa uang senilai Rp 10 juta itu akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Sebabnya, proses tersebut berlangsung di Kantor Bankaltimtara.
"Ditentukan KTP asli ahli waris dan persyaratan lainnya yang berlegalisir resmi. Dan apabila (ahli waris) sudah ada rekening Banklatimtara, tinggal diaktivasi saja sehingga prosesnya lebih mudah. Kalau belum, maka akan dibukakan," lanjutnya.
Adapun penerima bantuan sebelumnya yang terdaftar sebanyak 954 orang, berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke Dissos Kaltim. Berdasarkan hasil verifikasi faktual Dissos Kaltim, dikatakan Hendra hanya 927 orang yang kini terdaftar.
"Jadi ada kekurangan berkas sebelumnya. Kami sudah menghubungi orang-orang bersangkutan, bahkan ada yang mengira kami pinjol. Setelah tahu atas nama Dinsos hanya ada beberapa saja yang membalas. Jadi jumlah finalnya ya 927 orang itu," jelasnya.
Sementara itu, batas akhir pembukaan buku tabungan atau rekening penerima santunan ahli waris dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2021. Penerima pun diminta agar melengkapi seluruh syarat-syarat pencairan santunan agar tidak kebingungan di lapangan.
Baca Juga: Masih Tahap Penelitian, BRIN Ungkap Kendala Pengembangan Vaksin Merah Putih
"Kami batasi untuk buka tabungan itu sampai 15 Desember. Karena sudah tutup buku. Makanya kalau bisa secepatnya diurus," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala