SuaraKaltim.id - Polres Bontang periksa satu saksi peristiwa kebakaran di Jalan Masjid Nurul Muttaqin, Gang Elang, RT 35, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara yang terjadi pada dini hari tadi.
Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, saksi diamankan untuk dimintai keterangan dan menggali informasi penyebab terjadinya kebakaran.
"Ada satu saksi yang diamankan untuk dimintai keterangannya tentang musibah tersebut," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih akan terus mendalami penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan dua rumah dan dua rumah terdampak.
"Saksi yang diamankan akan dimintai keterangan bisa saja mengetahui, melihat atau mendengar kejadian kebakaran tersebut," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Bhabinkamtibmas Lok Tuan, Aipda Ahmad Bajuri mengatakan, saksi inisial A merupakan pemilik salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal munculnya api. Sebelum diamankan, diketahui A sempat keluar rumah dan berteriak minta tolong ke warga.
"Sempat dia minta tolong. Kemudian dia lari sembunyi di dalam WC karena panik. Saat ditemukan, A ini lagi pegang besi," ujarnya.
Diketahui A memiliki penyakit gangguan jiwa. Dirinya hanya tinggal seorang diri saja di rumahnya.
Namun, Bajuri enggan mengambil kesimpulan diri terkait apakah faktor gangguan jiwa itu menjadi penyebab atau tidak.
Baca Juga: Satu Keluarga di Tambora Tewas Terpanggang, Pria Lansia Syok hingga Belum Diperiksa Polisi
"Nanti di minta keterangan terlebih dahulu. Memang si A ini kadang waras kadang juga tidak. Tidak bisa mengambil kesimpulan cepat sebelum ada hasil dari kepolisian," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi