SuaraKaltim.id - Viral di media sosial seorang oknum guru pesantren asal Bandung yang memperkosa belasan santriwati. Parahnya lagi, para korban tersebut sampai hamil dan sudah melahirkan delapan anak.
Dari unggahan @memomedsos, oknum guru pesantren itu berinisial HW. HW melakukan tindakan keji itu sekitar 2017 hingga 2021. Dari keterangan tulis yang diberikan sang admin, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil menjelaskan HW melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat.
"Antara lain di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, base camp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R," jelasnya dikutip dari keterangan tulis yang diberikan admin @memomedsos, Kamis (9/12/2021).
Lalu, HW melakukan perbuatannya dengan kekerasan dan ancaman. Bahkan pernyataan mengejutkan juga disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar itu.
Baca Juga: Berperilaku Kasar ke Ibu Mertua yang Mengurusnya, Komandan ke Koptu Mesman: Malu Saya
"Terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan," ujarnya, juga dikutip dari keterangan tulis.
Lebih lanjut, dari keterangan tulis yang diberikan, dari perkara itu HW didakwa dengan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa 7 Desember 2021, sidangnya sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi," terang admin.
Tanggapan warganet
Baca Juga: 5 Poin Ridwan Kamil soal Guru Perkosa Belasan Santriwati: Semoga Dihukum Seberat-beratnya
Banyak warganet yang memberikan pernyataan kesalnya di kolom komentar. Mereka menghujat, menghakimi, memncaci maki HW si guru pesantren yang memperkosa belasan santriwati.
"#stopasusilapadawanita," katanya.
"Goblog #maafemosi," ucapnya.
"Akhir tahun macam apa ini," terangnya.
"Yang kaya gini hukumannya apa? Penjara doang? Nggak kebiri?," tanyanya.
"... Pakai kage bunsin kali yaa. Baru terungkap, kelakuannya," sambatnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya