SuaraKaltim.id - Sanksi keras dari PSSI diterima Javlon Guseynov. Akibatnya, dalam empat pertandingan ke depan, bek tim Borneo FC itu tak bisa bertanding.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin PSSI, pria asal Uzbekhistan itu ketika menghadapi Madura United di pekan ke-17, melakukan pelanggaran. Dalam pertandingan tersebut, skor imbang harus diterima keduanya, yakni 2-2.
“Tingkah laku buruk pemain, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara melemparkan ban kapten ke wajah perangkat pertandingan,” demikian rilis dari laman PSSI, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Selain itu dua official Pesut Etam yakni Andri Dauri Husain Tri Saputra dan Muhammad Yusuf Zulfikar juga mendapat teguran keras dari Komisi Disiplin PSSI dipertandingan yang sama. Andri Dauri Husain Tri Saputra mendapatkan teguran keras karena melakukan Protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan. Begitupun dengan Muhammad Yusuf Zulfikar.
Persita Tanggerang juga mendapatkan hukuman denda Rp 50 juta karena tingkah laku buruk tim, mendapatkan 5 kartu kuning. Official Persis Solo, Erwin Widiyanto juga mendapatkan sanksi keras saat pertandingan menghadapi Rans Cilegon FC. Sanksi berat yang dijatuhkan yakni larangan beraktifitas selama 6 bulan dalam sepakbola profesional PSSI dan denda Rp 50 juta.
“Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan, dengan cara menabrakan badan kepada perangkat pertandingan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya