Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:32 WIB
Barang bukti HP dan tersangka yang diamankan Polsek Balikpapan Barat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Baru satu bulan keluar penjara, Aco Gila kembali diamankan kepolisian Balikpapan lantaran mencuri telepon seluler milik warga Jalan Suprapto, Gang 15 Oktober.

“Kejadiannya pada hari Minggu kemarin tanggal 26 Desember 2021 sekitar 07.15 Wita,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021)

Ia melnjelaskan, ketika itu tersangka sedang jalan-jalan di Gang 15 Oktober, kemudian terlihat sebuah rumah yang jendelanya terbuka. Mereka pun masuk dan melihat ada dua telepon seluler yang sedang di charger.

 “Ada rumah jendelanya terbuka, kemudian dia masuk dibukalah gerendelnya disitu ada dua. Diambil dua HP itu,” ucapnya.

Baca Juga: Viral, Pencuri Hp di Kios Kedung Halang Bogor Gunakan Jaket Grab

Identitas pelaku kemudian diketahui melalui rekaman CCTV. Tersangka dijemput di rumahnya, di Gang Sepakat III, RT 44 bersama dengan satu unit telepon seluler yang dicurinya.

Sementara, satu telepon seluler lagi telah dijual. Penadahnya pun katanya sudah diketahui baik identitas dan lokasinya.

“Satu HP jadi barang bukti, yang satu akan kita ambil akan kita kenakan pasal penadahan,” tambahnya.

Rupanya itu bukan kasus pertama. Karena ada kasus pencurian lainnya yang telah diketahui.

“Dia juga megambil HP dimana-mana, (semua kasus) masih kita lidik. Korbannya di Gunung Sari,” bebernya.

Baca Juga: Babak Belur Diamuk Warga, Maling HP di Kebon Jeruk Jadi Tersangka

“Jadi HP yang satu dijual dengan harga Rp 300 ribu, kemudian yang satu belum sempat dijual. Kemudian ada satu lagi yang sudah kita amankan, kita masih mencari korbannya."

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More