Sejak 20 Desember kemarin BNN maraton mengetes urine para pegawai di sejumlah dinas. Hingga hari ini, Rabu (29/12/2021) sudah 8 organisasi perangkat daerah dan Perusda yang mengikuti tes urine ini.
Dari tes itu, 13 orang pegawai positif narkotika. Wali Kota Bontang, Basri Rase berjanji ingin membersihkan aparaturnya dari jerat narkoba.
Para pegawai yang positif akan menjalani rehabilitasi terlebih dahulu, kemudian diproses sesuai kaidah hukum berlaku. Untuk ASN, pemerintah akan melaporkan mereka ke KASN. Sedangkan, bagi pegawai honorer, pemerintah akan mengevaluasi kontrak kerjanya.
"Kalau ASN ada komite tersendiri yang menyelesaikan masalahnya. Khusus untuk honorer yah kontraknya akan terancam tidak lanjut," ungkapnya.
Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengaku kecewa dengan sikap Pemkot yang tidak tegas menindak pegawainya. Seharusnya, wali kota memecat mereka yang pakai narkoba. Kepala daerah punya hak preogratif dalam memberikan rekomendasi pemecatan jika ASN terbukti konsumsi narkoba.
"Saya kecewa, mengapa Pemkot tidak tegas. Harusnya jika terbukti oknum ASN langsung di pecat tanpa maaf. Karena sudah mencoreng nama baik instansi akibat perbuatannya," kata Bakhtiar Wakkang.
Perlakuan serupa juga harus dialamatkan ke pegawai honorer. Pemerintah tidak perlu lagi memperkerjakan mereka, karena secara administrasi sudah memenuhi syarat.
"Jangan diperpanjang. Putus saja kontraknya yang terbukti menggunakan narkoba," ketusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout