Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 02 Januari 2022 | 19:47 WIB
Sa (41) diamankan polisi Marangkayu dan terancam 2,8 tahun penjara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka penganiayaan berinisial Sa (41) berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia merupakan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Pria tersebut diringkus polisi pada, Sabtu (1/1/2022) kemarin. 

Awal penganiayaan itu terjadi lantaran Sa merasa kesal dan sakit hati, dirinya tidak diberikan ayam oleh tetangga. Di mana si tetangga merupakan pengusaha ternak hewan tersebut.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, Sa diketahui dalam kondisi mabuk ketika dirinya melakukan tindakan penganiayaan.

Dengan rasa sakit hati, SA mendatangi korban. Tanpa aba-aba, dirinya langsung memukul tetangganya tanpa kompromi.

Baca Juga: Pulang Silaturahmi, Remaja Ini Babak Belur Dihajar OTK

Hanya berbekal tangan kosong, korban mendapat luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Tak hanya itu, kepala bagian belakang korban juga dilaporkan mengalami luka

"Dia mendatangi korban seorang diri. Dipicu rasa sakit hati dan berujung dendam," kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (2/1/2022). 

Akibatnya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum. Saat ini, Sa telah berada di Mako Polsek Marangkayu dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. 

"Ancamannya 2,8 tahun penjara,"pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Tutup Fasilitas Publik Miliknya: Dua Hari Ditutup

Load More