Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Januari 2022 | 20:38 WIB
ilustrasi pemukulan penganiayaan. [Envato Elements]

SuaraKaltim.id - Oknum polisi berinisial AR (23) melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AA (31) hingga babak belur pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan AR, korban mengalami luka lebam di matanya, robek di bibir dan bagian tubuh lainnya.

Korban pun melaporkannya ke Polresta Balikpapan. Dalam laporannya, korban menyatakan, kejadian itu dilakukan AR di Jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu korban baru pulang kerja.

“Terduga pelaku pulang dari jalan yang mana pada saat itu saya juga baru pulang dari kerja, namun tiba-tiba terduga pelaku marah kepada saya dan kemarahan terduga pelaku melampiaskan dengan cara memukul saya dengan tangan kosong ke arah kepala, wajah bahkan ke tangan dan badan saya,” tulis AA dalam laporannya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).

Korban mengungkapkan, pada saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena merasa cemburu.

Baca Juga: Dikira Bercanda, Ani Kaget Lihat Suami Diserang Pakai Pisau

“Badan dan tangan saya mengalami luka memar dan wajah saya, khususnya mata kanan kiri saya bengkak, bibir saya mengalami pecah atau sobek, akibat pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku."

“Ketika pelaku melakukan penganiayaan kepada saya, pelaku masih dalam pengaruh minuman keras dan pelaku diduga cemburu,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Kaltim.

“Betul (bertugas di Polda Kalrtim), yang bersangkutan  saat ini sudah diamankan di sel di Polda,” tandasnya.

Baca Juga: Dendam Tak Dikasih Ayam, Sa Pukul Tetangganya Tanpa Kompromi, Ancaman 2,8 Tahun Penjara

Load More