SuaraKaltim.id - Kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor karena tertabrak truk fuso pada Jumat (31/12/2021), akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian menetapkan sopir truk fuso bernama Faisal (58) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Losmer Sirait menuturkan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan, pihaknya juga sudah olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
“Tentunya kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.
“Informasi dari tersangka rem tidak berfungsi, nah ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisi nya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu,” tuturnya.
Usai kejadian lanjut Sirait, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang.
“Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Sopir Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Tolak Aturan ODOL
Dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.
“Percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang peradilan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta