SuaraKaltim.id - Kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor karena tertabrak truk fuso pada Jumat (31/12/2021), akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian menetapkan sopir truk fuso bernama Faisal (58) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Losmer Sirait menuturkan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan, pihaknya juga sudah olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
“Tentunya kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.
“Informasi dari tersangka rem tidak berfungsi, nah ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisi nya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu,” tuturnya.
Usai kejadian lanjut Sirait, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang.
“Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Sopir Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Tolak Aturan ODOL
Dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.
“Percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang peradilan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan