SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan menangkap HS (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. HS ditangkap pada Rabu (19/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku berniat kabur dari Balikpapan setelah mengetahui ibu korban RA melaporkan kasus pencabulan itu.
“Pelaku kita amankan tandi malam, karena kita dengar informasi pelaku mau melarikan diri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan visum termasuk meminta keterangan korban, memang terjadi pencabulan. Sehingga pelaku langsung diamankan dan telah ditetapkan tersangka.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami juga sudah melakukan konseling terhadap korban juga, kami dari penyidik telah menetapkan tersangka, hasil visum juga ada robek di kemaluan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan termasuk pengakuan korban dan tersangka, diketahui kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Diancam ditakut-takuti oleh bapak kandungnya. Tidak boleh melapor kepada siapapun. Kejadiannya Desember –Januari jadi sekitar satu bulanan ini sebanyak dua kali,” tuturnya.
Sementara terkait alasan tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, ia menuturkan, karena kesepian. Setelah lama bercerai dengan ibu korban.
Soal pengakuan ibu korban yang menyebutkan, teman ayah kandungnya yang juga pernah memegang kemaluan korban, Rengga menyatakan masih dalam pengembangan.
Baca Juga: Wanita Masih Punya Hak sebagai Manusia
“Barang bukti satu buah baju korban yang mana milik korban sendiri. Kejadiannya di rumahnya Margumulyo,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun. Karena memang korban masih dibawah umur atau 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
CEK FAKTA: Klaim Protes Nelayan Soal Jeriken di Palabuhanratu Keliru
-
CEK FAKTA: Benarkah Jet Tempur Israel Jatuh di Madinah?
-
Setelah 44 Kg Sabu Terungkap, Pelabuhan Samarinda Kini Diawasi Ketat
-
Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
-
Pastikan Makanan Aman, Dinkes Kaltim Kebut SLHS untuk Layanan MBG