SuaraKaltim.id - Pria paruh baya asal Kecamatan Sangatta Utara berinisial BG (66) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia membunuh wanita simpanannya bernama Tri Suci Wulansari (44). BG tega membunuh simpanannya tersebut karena tak terima dikatakan menjijikan dan kere oleh korban.
Kasus ini bermula saat Tri meminta uang dua juta kepada pelaku. Namun BG tidak mengabulkan lantaran dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar jikalau Tri ada selingkuh dengan pria lain.
"Sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, malah saya dapat kabar kalau sekarang dia (Tri) ada main dengan laki-laki lain," ucap BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).
Adanya omongan yang menyakitkan dari korban, BG yang sudah kesal pun langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut.
"Saya cekik dia sampai meninggal, kemudian saya tutup wajahnya dengan bantal dan selimut," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko menuturkan, setelah membunuh, si pelaku langsung menutup pintu rumah yang digembok dari luar dan dan langsung meninggalkan lokasi.
Bahkan pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta di wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Ia diselamatkan oleh warga. Kemudian ia dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” bebernya.
Adapun, BG dan Tri berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri.
Baca Juga: Kesal Dibangunkan untuk Melaut, Mul Tega Jerat Leher Istri Hingga Tewas
"Bisa 1 unidikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri," tambahnya.
Dari TKP, Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim