SuaraKaltim.id - Pria paruh baya asal Kecamatan Sangatta Utara berinisial BG (66) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia membunuh wanita simpanannya bernama Tri Suci Wulansari (44). BG tega membunuh simpanannya tersebut karena tak terima dikatakan menjijikan dan kere oleh korban.
Kasus ini bermula saat Tri meminta uang dua juta kepada pelaku. Namun BG tidak mengabulkan lantaran dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar jikalau Tri ada selingkuh dengan pria lain.
"Sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, malah saya dapat kabar kalau sekarang dia (Tri) ada main dengan laki-laki lain," ucap BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).
Adanya omongan yang menyakitkan dari korban, BG yang sudah kesal pun langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut.
"Saya cekik dia sampai meninggal, kemudian saya tutup wajahnya dengan bantal dan selimut," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko menuturkan, setelah membunuh, si pelaku langsung menutup pintu rumah yang digembok dari luar dan dan langsung meninggalkan lokasi.
Bahkan pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta di wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Ia diselamatkan oleh warga. Kemudian ia dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” bebernya.
Adapun, BG dan Tri berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri.
"Bisa 1 unidikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri," tambahnya.
Dari TKP, Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio