SuaraKaltim.id - Pria paruh baya asal Kecamatan Sangatta Utara berinisial BG (66) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia membunuh wanita simpanannya bernama Tri Suci Wulansari (44). BG tega membunuh simpanannya tersebut karena tak terima dikatakan menjijikan dan kere oleh korban.
Kasus ini bermula saat Tri meminta uang dua juta kepada pelaku. Namun BG tidak mengabulkan lantaran dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar jikalau Tri ada selingkuh dengan pria lain.
"Sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, malah saya dapat kabar kalau sekarang dia (Tri) ada main dengan laki-laki lain," ucap BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).
Adanya omongan yang menyakitkan dari korban, BG yang sudah kesal pun langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut.
"Saya cekik dia sampai meninggal, kemudian saya tutup wajahnya dengan bantal dan selimut," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko menuturkan, setelah membunuh, si pelaku langsung menutup pintu rumah yang digembok dari luar dan dan langsung meninggalkan lokasi.
Bahkan pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta di wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Ia diselamatkan oleh warga. Kemudian ia dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” bebernya.
Adapun, BG dan Tri berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri.
"Bisa 1 unidikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri," tambahnya.
Dari TKP, Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik