SuaraKaltim.id - Pria paruh baya asal Kecamatan Sangatta Utara berinisial BG (66) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia membunuh wanita simpanannya bernama Tri Suci Wulansari (44). BG tega membunuh simpanannya tersebut karena tak terima dikatakan menjijikan dan kere oleh korban.
Kasus ini bermula saat Tri meminta uang dua juta kepada pelaku. Namun BG tidak mengabulkan lantaran dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar jikalau Tri ada selingkuh dengan pria lain.
"Sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, malah saya dapat kabar kalau sekarang dia (Tri) ada main dengan laki-laki lain," ucap BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).
Adanya omongan yang menyakitkan dari korban, BG yang sudah kesal pun langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kemudian, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut.
"Saya cekik dia sampai meninggal, kemudian saya tutup wajahnya dengan bantal dan selimut," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko menuturkan, setelah membunuh, si pelaku langsung menutup pintu rumah yang digembok dari luar dan dan langsung meninggalkan lokasi.
Bahkan pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta di wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Ia diselamatkan oleh warga. Kemudian ia dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” bebernya.
Adapun, BG dan Tri berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri.
"Bisa 1 unidikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri," tambahnya.
Dari TKP, Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan