SuaraKaltim.id - Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Paser akan mengenakan sanksi adat terhadap Edy Mulyadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Helena saat menyambangi Markas Polda Kaltim untuk membuat laporan, Senin (24/01/2022)
“Kami dari Penajam Paser Utara, Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Paser kepada saudara Edy Mulyadi CS akan kami jatuhkan hukumn adat,” ujarnya, seperti melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com.
Meskipun jalur hukum tetap ditempuh, namun ia juga menilai hukum adat mutlak dijatuhkan kepada Edy Mulyadi CS. Hal itu karena perkataan Edy dianggap sudah melukai dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.
Baca Juga: Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, PKS Singgung Utang Pemerintah yang Belum Dibayar
“Itu mutlak tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat video yang diunggah di kanal youtube miliknya.
Namun, Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan Abriantinus tetap menuntut agar proses hukum tetap harus jalan.
“Minta kepolisian segera menangkap, kami idak akan berhenti untuk melakukan pergerakan,” ujarnya
Bahkan lanjutnya, masyarakat Kalimantan akan turun menuntut proses hukum Edy Mulyadi, Selasa besok.
Baca Juga: Dinilai Menghina Kalimantan, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Menggema di Twitter
“Serentak se-Kalimantan, saya sudah di telpon dari berbagai pihak akan ada gerakan serentak,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian