Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 24 Januari 2022 | 19:35 WIB
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Paser akan mengenakan sanksi adat terhadap Edy Mulyadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Helena saat menyambangi Markas Polda Kaltim untuk membuat laporan, Senin (24/01/2022)

“Kami dari Penajam Paser Utara, Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Paser kepada saudara Edy Mulyadi CS akan kami jatuhkan hukumn adat,” ujarnya, seperti melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com.

Meskipun jalur hukum tetap ditempuh, namun ia juga menilai hukum adat mutlak dijatuhkan kepada Edy Mulyadi CS. Hal itu karena perkataan Edy dianggap sudah melukai dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.

Baca Juga: Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, PKS Singgung Utang Pemerintah yang Belum Dibayar

“Itu mutlak tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat video yang diunggah di kanal youtube miliknya.

Namun, Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan Abriantinus tetap menuntut agar proses hukum tetap harus jalan.

“Minta kepolisian segera menangkap, kami idak akan berhenti untuk melakukan pergerakan,” ujarnya

Bahkan lanjutnya, masyarakat Kalimantan akan turun menuntut proses hukum Edy Mulyadi, Selasa besok.

Baca Juga: Dinilai Menghina Kalimantan, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Menggema di Twitter

“Serentak se-Kalimantan, saya sudah di telpon dari berbagai pihak akan ada gerakan serentak,” pungkasnya.

Load More