SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi sudah mulai dilakukan oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri sudah mengirimkan 2 tim ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pengiriman 2 tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk, melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka memberikan tanggapan. Ia menegaskan, Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.
Menurutnya, hukum adat tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak.
“Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional,” katanya melansir dari wartaekonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (29/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.
“Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy.
Baca Juga: Jubir Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Tergantung Keputusan Hukum Adat Nanti
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu