SuaraKaltim.id - Kasus Edy Mulyadi si penghina 'Kalimantan tempat jin buang anak' disebut sudah mempersatukan warga Pulau Seribu Sungai. Hal itu disampaikan Pengamat Politik Rustam Ibrahim.
Ia berpandangan, kasus jurnalis senior Forum News Network (FNN) itu sudah mempertegas sikap masyarakat Kalimantan dalam mendukung perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk diketahui, Edy Mulyadi sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia bahkan sudah ditahan atas ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan & mempertegas sikap masyarakat se Kalimantan dalam mendukung NUSANTARA sbg IKN. Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup," ujar Rustam dari cuiatannya di Twitter @RustamIbrahim, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, dukungan penetapan IKN yang baru di Kalimantan digelar masyarakat Dayak se-Kaltim di Balikpapan, Minggu malam (30/1/2022). Dukungan sekaligus sikap tokoh dari masyarakat adat menyatakan mendukung penetapan nama Nusantara sebagai nama IKN yang baru.
Selain dukungan dari sejumlah tokoh masyakarat adat Dayak di seluruh Kalimantan, dukungan juga datang dari warga Suku Paser Balik, Suku asli yang menetap di kawasan Sepaku-Semoi atau Kawasan Titik Nol pembangunan IKN.
Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Eggi Sudjana Memohon ke Kapolri: Sudi Kiranya Hentikan Kasus Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri