Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 21:21 WIB
IKN Nusantara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut kinerja tambal sulam. Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto.

Katanya lagi, seharusnya terlebih dulu rencana pemindahan IKN masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Agar pelaksanaannya bisa cermat, bertahan dan terencana. Baik secara kelembagaan, tahapan waktu, maupun anggaran.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, kepada media, Kamis (3/2/2022). Mulyanto meminta pemerintah cermat dan saksama dalam melakukan pengkajian serta pembahasan IKN ini dengan semua pemangku kepentingan. Pemerintah diminta jangan jalan sendiri melaksakan program yang berdimensi jangka panjang ini.

"Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, di mana varian Omicron tengah mendaki puncak," ujarnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

Pemindahan IKN juga harus dilaksanakan secara cermat, bertahap, dan secara berjangka panjang. Ia menyebut, kini yang terjadi bersifat sporadis. Jangankan ada dalam RPJPN, katanya, konsep IKN masuk dalam RPJMN 2020-2024 saja melalui proses penyesuaian di tengah jalan. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran proyek IKN bersifat parsial.

"Jadi tidak heran kalau muncul usulan aneh Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan DPR untuk menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran yang didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19, bagi pembangunan IKN baru," terangnya.

Ia menambahkan, sebagai proyek besar dengan dimensi jangka panjang, harusnya konsep pemindahan IKN masuk dalam RPJPN. Sehingga ia menjadi sebuah konsensus nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bukan sekadar kemauan rezim penguasa yang terkesan memaksakan kehendak dan bersifat temporal. Kalau rezim pemerintahan yang akan datang menolak untuk meneruskan, akan menjadi tidak optimal.

"Kita kan punya kerangka kerja TELOS (technical, economic, legal, organizational, and scheduling) untuk menilai kelayakan suatu proyek. Apalagi proyek besar seperti pemindahan IKN baru. Tidak bisa sradak-sruduk," tegasnya.

Sekarang ini ia menegaskan, secara scientific-technologically masih banyak perdebatan para ahli. Misalnya, aspek resiko bencana geologi di wilayah IKN baru serta langkah-langkah mitigasinya. Belum lagi, terkait biaya pembangunan IKN dengan mempertimbangkan biaya mitigasi risiko tersebut serta aspek ekonominya.

Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

"Pemerintah harus berpikir ulang dengan tenang dalam merumuskan hal-hal besar yang berdimensi jangka panjang bagi kebaikan bangsa ini," tegas politisi yang akrab dipanggil Pak Mul ini.

Load More