Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:07 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More