Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Februari 2022 | 21:43 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan petugas gabungan di Bandara Juwata, Tarakan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Petugas gabungan mengamankan sebanyak 2.238 gram atau 8 kilogram sabu di Bandara Internasional Juwata, sekitar pukul 11.30 Wita, pada Jumat (11/2/2022). Barang haram tersebut diamankan dari seseorang berinisial RI dan diduga akan dibawa keluar Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana mengatakan, barang bukti sabu tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

“Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907 Tarakan kepada BNNP Kaltara,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun Intel Kodim 0907 Tarakan, kemudian diteruskan dan ditindanlajuti, serta dilakukan penangkapan bersama  tim gabungan.

Baca Juga: Kasusnya Berat, 3 Polisi di Sumut Divonis Mati

“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” katanya.

Sabu tersebut dibungkus dalam plastik teh china, kemudian di bungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus.

“Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi, untuk Penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air," jelasnya.

Selain mengamankan sabu, petugas juga juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai dan handphone dari tersangka. Dalam penyerahan barang bukti dan terduga dihadiri Dandim 0907 Tarakan, Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kapolres Tarakan, dan pihak Bandara Juwata Tarakan.

Baca Juga: Dua Pemuda di Kijang Simpan Sabu-sabu Dalam Teh China, Tertangkap Basah di Penginapan

Load More