SuaraKaltim.id - Kecelakaan maut di Jalan Simon Tampubolon HOP 4 melibatkan pengendara roda dua memasuki babak baru. Polisi dikabarkan sudah menetapkan pembonceng di kecelakaan lalu lintas itu sebagai tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP Edy Haruna mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bontang.
Dari penyelidikan petugas, tabrakan terjadi lantaran pemotor yang berboncengan dari arah lorong, RT 25, Kelurahan Gunung Elai menyebrangi dengan kecepatan tinggi.
Di saat bersamaan, pengendara ojek online yang melintas ditabrak keras. Akibat tabrakan itu, pria yang dibonceng tersangka terpental hingga alami luka serius di kepala hingga meninggal dunia.
"Iya, pengendara inisial G (perempuan) ditetapkan tersangka hari ini," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dilanjutkan Edy, pelanggaran yang berat lantaran G tidak memprioritaskan pengendara jalan utama.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sudah diamankan di Mako Polres, ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 Juta," pungkasnya.
Baca Juga: KNKT Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan Maut di Bukit Bego: Sopir Gunakan Gigi 3 Saat Lewati Turunan
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 Temukan 29 Orang Positif dari Lingkungan Sekolah di Bontang, Adi Permana Luruskan Isu Kluster Sekolah
-
KNKT Minta Rute ke Destinasi Wisata di DIY yang Rawan Dilengkapi Rambu Hazard hingga Kolam Jebakan
-
Kluster Sekolah, Wali Kota Bontang Basri Rase Minta PTM di SMA Sederajat Dievaluasi
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Jurnalis CNN Dapat Hadiah Supercar dari Presiden Prabowo?
-
CEK FAKTA: Klaim Pasukan TNI Ikut Sumud Flotilla ke Gaza Ditegaskan Hoaks
-
CEK FAKTA: Klaim Plat Aceh Dirazia karena Pelabuhan Penang
-
CEK FAKTA: Kemenag Bantah Program Hibah Rp 250 Juta sampai Rp 1 Miliar
-
PPU Siapkan Dapur MBG Bebas Limbah untuk Dukung Konsep Green City IKN