Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:42 WIB
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Sedikitnya ada 300 tenaga kerja lokal di Penajam Paser Utara (PPU) diterima di proyek pembangunan kilang minyak yang ada di Kelurahan Lawe-lawe. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi.

Ia mengatakan, jumlah yang mendaftara ada ribuan orang. Yakni, sekitar 1.000. Ia mengaku hal tersebut menyesuaikan dengan suatu hal.

"Serapan tenaga kerja lokal itu disesuaikan kebutuhan. Baik untuk pengerjaan proyek kilang minyak," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (19/2/2022).

Ia menjelaskan, tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan memang harus memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki sumber daya manusia (SDM) lokal.

Baca Juga: Adik Dibui, Giliran Hasanuddin Mas'ud Kakak Bupati Penajam Paser Utara Dibidik KPK Kasus Dugaan Korupsi Bank Kaltimtara

"Sudah terpenuhi, sisanya memang keterampilan khusus yang dibutuhkan tidak dimiliki tenaga kerja lokal dan perusahaan mencari SDM dari luar," ucapnya.

Pembangunan kilang minyak di Lawe-lawe tersebut dikerjakan secara bertahap. Karena itu, perekrutan tenaga kerja hanya bisa dilakukan ketika proyek akan dikerjakan.

Pihaknya tak bisa mengambil semua tenaga kerja lokal, karena proyek dikerjakan bertahap dan ada pengerjaan baru. Ia menuturkan, ketika ada pengerjaan baru maka diadakan rekrutmen kembali.

Namun, apabila ada proyek pengerjaan lagi, menurut dia, perusahaan akan segara bersosialisasi dengan kecamatan agar membantu menyiapkan SDM atau tenaga kerja.

"Biasanya perusahaan didampingi Disnakertrans dalam melakukan perekrutan tenaga kerja apabila ada proyek pengerjaan," katanya.

Baca Juga: Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Bakal Evaluasi Pembangunan Pabrik Penggilingan Padi, Ada Apa?

"Kalau ada pengerjaan proyek juga akan segera disosialisasi ke kecamatan dan diminta berpartisipasi dalam perekrutan SDM," tambahnya.

Perekrutan SDM lokal diatur dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tenaga Kerja Lokal.

Load More