Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 05 Maret 2022 | 11:35 WIB
Satpol PP saat razia di Hotel Kumala dan Guest House Ulin. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan giat razia di beberapa hotel yang ada di Kota Tepian. Yakni, Hotel Bone Indah, Hotel Kumala, dan Guest House Ulin yang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Jum'at (4/3/2022) malam.

Dalam giat tersebut, pihak Satpol PP mengamankan 21 pasangan muda-mudi. Diantaranya, 11 perempuan dan 10 laki-laki, yang tidak memiliki status pernikahan.

Selain mengamankan 21 muda-mudi tersebut, pihak Satpol PP juga memeriksa kelengkapan izin usaha dan bangunan perhotelan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Hery Herdany.

Ia mengatakan, giat kali ini memang dilakukan di beberapa hotel melati. Di mana sebelumnya Satpol PP menerima laporan oleh masyarakat beberapa tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat mesum.

Baca Juga: DIY PPKM Level 3, Satpol PP Bantul: Banyak Kafe Tak Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi

"Alhasil sesuai dengan laporan kami berhasil mengamankan muda-mudi yang kedapatan sedang berada di dalam kamar. Dan ada juga anak di bawah umur," ungkapnya.

Ia menuturkan pihaknya masih mendata yang bukan suami istri. Pasalnya terdapat salah satu pengunjung hotel yang kabur meninggalkan pasangannya.

"Karena ramainya yang berkumpul itu jadi ada yang kabur. Tapi kami akan cari orang tersebut," tambahnya.

Kendati itu, ia menambahkan 21 muda-mudi ini yang diamankan Satpol PP kota Samarinda bakal dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut.

"Sementara ini kami masih buatkan surat pernyataan dulu, tapi kalau nanti masih ada yang mengulangi akan kami proses," pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Padang Tindak Pemilik Usaha Langgar Prokes

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More