SuaraKaltim.id - Bank Kaltimtara kembali disorot. Kali ini yang menyorot ialah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Kaltimtara.
Untuk diketahui, Bank Kaltimtara merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Bumi Mulawarman. Nilai dugaan korupsi yang terjadi ini mencapai Rp 240 miliar.
Dugaan korupsi itu melibatkan kakak dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yakni Hasanuddin Mas'ud. AGM sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Benuo Taka.
Soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Hasanuddin Mas'ud di Bank Kaltimtara tersebut, katanya laporan berkas sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ia menduga PT HBL milik Hasanuddin Mas'ud, yang bergerak di bidang transportasi, mendapat kucuran dana dari Bank Kaltimtara. Nilainya mencapai Rp 258 Miliar.
Menurutnya, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif. Tujuannya, untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Hal yang ia herankan lagi, perusahaan tersebut diduga baru berdiri 5 bulan yang lalu.
"Baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim (Bank Kaltimtara) sebanyak Rp 235,8 miliar," ucapnya.
Apalagi, katanya, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Baca Juga: KPK Terima Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Koruptor Eks Kadis PUPR Muara Enim
Dimana, menurutnya, berdasarkan ketentuan perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun, diduga tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke perusahaan transportasi."
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," imbuhnya
Sementara itu, menurut hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu, perusahaan transportasi tersebut tercatat dalam kolektifibilitas 5 atau masuk katagori macet.
Dimana, baginya, terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar. Itu tersediri dari tunggakan per Januari, Februari, Maret, April hingga September 2014.
"Dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit