SuaraKaltim.id - Bank Kaltimtara kembali disorot. Kali ini yang menyorot ialah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Kaltimtara.
Untuk diketahui, Bank Kaltimtara merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Bumi Mulawarman. Nilai dugaan korupsi yang terjadi ini mencapai Rp 240 miliar.
Dugaan korupsi itu melibatkan kakak dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yakni Hasanuddin Mas'ud. AGM sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Benuo Taka.
Soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Hasanuddin Mas'ud di Bank Kaltimtara tersebut, katanya laporan berkas sudah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca Juga: KPK Terima Uang Pengganti Rp 1,1 Miliar dari Koruptor Eks Kadis PUPR Muara Enim
"MAKI melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini. Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ia menduga PT HBL milik Hasanuddin Mas'ud, yang bergerak di bidang transportasi, mendapat kucuran dana dari Bank Kaltimtara. Nilainya mencapai Rp 258 Miliar.
Menurutnya, modus dugaan korupsi itu dilakukan melalui model kredit fiktif. Tujuannya, untuk membuat kapal tongkang dan tugboat. Hal yang ia herankan lagi, perusahaan tersebut diduga baru berdiri 5 bulan yang lalu.
"Baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Masud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim (Bank Kaltimtara) sebanyak Rp 235,8 miliar," ucapnya.
Apalagi, katanya, pengajuan kredit tersebut diduga tidak didukung studi kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh sebuah konsultan.
Dimana, menurutnya, berdasarkan ketentuan perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuat kapal. Namun, diduga tidak ditemukan perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!
-
3 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bikin Akhir Pekan Tenang
-
Hadiah Spektakuler Dibagikan, BRImo FSTVL 2024 Apresiasi Nasabah Setia BRI
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!