SuaraKaltim.id - Pengosongan bangunan DPD Golkar yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sesuai nomor surat 030/1234/300.02 pada 13 Juli 2022 rupanya sudah menuju ranah hukum. Untuk diketahui, bangunan yang berada di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota merupakan aset milik Pemkot Samarinda.
Gugatan tersebut menyatakan surat Wali Kota bernomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2022, perihal: Pengosongan bangunan Jo. surat Wali Kota Samarinda nomor 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2022 merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun gugatan itu justru ditolak majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, setelah Pemkot melakukan sanggahan-sanggahan perihal permasalahan tersebut.
Saat diwawancara awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku merasa tak heran. Seolah ia sudah memprediksikan, gugatan yang dilayangkan DPD Golkar tersebut pasti akan ditolak.
"Saya sudah duga gugatan mereka (DPD Golkar) pasti akan ditolak. Kalau pun mau banding, mereka ini hanya ingin mengulur waktu," ungkapnya, Jum'at (11/3/2022).
Ia pun memberi apresiasi kepada Majelis PN Samarinda yang sudah memeriksa dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan hukum.
"Eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu sangat saya apresiasi dan saya juga terima kasih kepada PN serta majelis yang sudah memutuskan perkara berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu," ucapnya.
Selain itu, dalam pembahasan Pemkot Samarinda bersama DPD Golkar Kaltim akan membuat dua surat minat beli yang dilayangkan. Walaupun hingga saat ini tidak pernah disampaikan.
"Lebih baik memanfaatkan untuk membeli dan menyampaikan minatnya sesuai hasil rapat dengan ketua DPD Golkar Kaltim. Dan itu jauh lebih terhormat," imbuhnya.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni di Pilkada Jakarta 2024 Mengemuka, Pengamat: Peluang Bagus
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kaltim, Lasila ikut memberikan tanggapan. Ia mengatakan, sangat menghormati keputusan pengadilan.
"Kita menghormati putusan pengadilan. Namun kami masih melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi," ucapnya.
Kendati itu, ia menambahkan sudah mempersiapkan untuk pengajuan banding lalu menyusul memori banding. Ia mengaku ini adalah hak para pihak.
"Kita rencana dulu untuk menyatakan banding namun nanti dibicarakan dulu, tapi intinya akan banding," pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran