Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 21:11 WIB
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang sudah memeriksa 4 orang saksi dari kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Tindak lanjut temuan oknum karyawan gudang yang menjual 30 dos minyak goreng ke keluarganya sekarang mengerucut ke 2 nama. Diantaranya oknum karyawan dan oknum penerima yang diduga sebagai pembeli. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penyidik telah memintai keterangan pekerja gudang, penerima penjual minyak tersebut, dan pimpinan dari distributor minyak goreng CSU yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Selatan. 

Dugaan sementara, dari aktivitas itu disinyalir melakukan pelanggaran di tengah kelangkaan minyak goreng di Kota Bontang. Padahal, tempat distributor penyalur minyak goreng memiliki kewajiban menyalurkan kepada toko resmi atau retail. Dari sidak tersebut ditemukan satu tempat yang bermain prihal penyaluran yang diduga tidak sesuai. 

"Oknum yang terlibat pun kita mintai keterangannya untuk mengetahui duduk perkara temuan sidak yang dilakukan Pemkot Bontang dan Kepolisian kemarin," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022). 

Baca Juga: Cerita Dika, Pedagang Tahu Bulat yang Terpaksa Beralih ke Minyak Goreng Kualitas Rendah Agar Tetap Berjualan

Hanya saja, dari keterangan saksi pihak kepolisian masih akan mendalami dan mencari delik pidana dari oknum yang diduga melakukan penjualan minyak tidak pada mestinya. Termasuk jeratan pasal yang akan disangkakan, jika benar terbukti terjadi pelanggaran.

Ia menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, oknum tersebut akan disangkakan tentang penyelundupan dan menjual bukan ke toko saluran distributor.

"Masih kita dalami. Tetapi proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Load More