SuaraKaltim.id - Jajaran Polsek Sungai Kunjang, Samarinda terus melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Walaupun kasus terkonfirmasi selama beberapa hari ini melandai, bagi mereka, penertiban Prokes tetaplah penting.
Kasus terkonfirmasi di Kaltim sendiri pada Jumat (11/3/2022) bertambah 543 orang. Untuk Samarinda ada 50 kasus penambahan.
"Kami berikan penindakan terhadap warga yang tak disiplin dalam penerapan prokes yang beraktivitas di luar rumah," ucap Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Ahmad Abadi, melansir dari ANTARA, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengatakan, pelaksanaan penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan di depan Mapolsek Sungai Kunjang, yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa bakung. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka operasi yustisi kedisiplinan cegah penyebaran Covid-19 itu lebih difokuskan dalam penggunaan masker.
Terus dikatakannya, kegiatan operasi yustisi itu dilakukan karena masih adanya masyarakat yang kedapatan melanggar aturan prokesn. Saat ini, pemerintah gencar melakukan imbauan agar senantiasa melaksanakan 5M sesuai dengan Instruksi Walikota Samarinda.
"5M itu yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel Polsek Sungai Kunjang.
"Personel melakukan teguran langsung kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker," kata Iptu Ahmad Abadi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa melakukan 5M.
"Kegiatan berjalan lancar, dengan diberikan teguran lisan, untuk selanjutnya dibagi kan masker dan apabila beraktivitas agar tetap menggunakan masker," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!