Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Maret 2022 | 20:29 WIB
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

SuaraKaltim.id - Polemik logo halal Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Kekinian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan punya logo sendiri yang berbeda dengan Kemenag.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali dalam video yang diunggah Akun Twitter Lelaki_5unyi pada Senin (14/3/2022). Dalam keterangan pada cuitannya, disebutkan jika logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak wajib dipakai oleh pengusaha di Aceh.

“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan bahwa Logo Halal yang baru tidak wajib digunakan pelaku Usaha yang mengedarkan Produk Usahanya di Aceh,” cuit netizen Lelaki_5unyi seperti dikutip Terkini.id-jaringan Suara.com.

Tangkapan layar wawancara Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali. [Tangkapan layar Akun Twitter @Lelaki_5unyi]

Tengku Faisal Ali dalam wawancara tersebut bahkan mempertanyakan dasar hukum logo halal yang baru dikeluarkan Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Akui Logo Halal Bebentuk Gunungan Wayang, Tapi Bukan Berarti Jawa Sentris

“Apa dasar hukum itu (logo halal baru) tidak wajib?,” tanya host yang mewawancarai Tengku Faisal itu.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 1999 tentang otonomi khusus bagi Aceh.

“Pertama, Aceh kita ini mulai tahun 1999 dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Pemerintahan Aceh tentang kekhususan-kekhususan kepada Aceh,” katanya.

Faisal juga menegaskan Kekhususan Aceh pada UU tersebut, termasuk keterlibatan ulama dalam pembangunan keagamaan di Aceh.

“Termasuk dalam hal keterlibatan kita pada ulama dalam pembangunan Aceh itu sendiri dalam bidang keagamaan,” tuturnya.

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Kemenag: Bentuk Gunungan Bukan Berarti Jawa Sentris

Ia juga mengemukakan, jika salah satu fungsi ulama dalam keterlibatan pembangunan keagamaan di Aceh juga terkait ibadah maupun soal kehalalan suatu produk.

“Salah satu fungsi dari ulama itu adalah mengeluarkan fatwa. Jadi fatwa itu baik tentang hukum-hukum yang sifatnya ibadah maupun akhlak dan juga terkait kehalalan produk,” ungkapnya.

Masih menurutnya, salah satu fungsi ulama di Aceh terkait wewenang memberikan sertifikasi halal dengan logo MPU.

“Kewenangan itu berdasarkan nomor 8 tahun 2016 adalah di MPU Aceh. Dan selama ini kita sudah mengaudit pengusaha-pengusaha untuk diberikan sertifikasi halal dengan logo yaitu logo Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh,” ujar Faisal Ali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan logo halal MPU Aceh untuk sertifikasi mirip dengan logo yang sebelumnya digunakan MUI Pusat.

“Logo ini (logo halal MPU Aceh) sebenarnya mirip dengan MUI Pusat,” ujarnya.

Load More