SuaraKaltim.id - Polemik logo halal Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir. Kekinian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan punya logo sendiri yang berbeda dengan Kemenag.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali dalam video yang diunggah Akun Twitter Lelaki_5unyi pada Senin (14/3/2022). Dalam keterangan pada cuitannya, disebutkan jika logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak wajib dipakai oleh pengusaha di Aceh.
“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan bahwa Logo Halal yang baru tidak wajib digunakan pelaku Usaha yang mengedarkan Produk Usahanya di Aceh,” cuit netizen Lelaki_5unyi seperti dikutip Terkini.id-jaringan Suara.com.
Tengku Faisal Ali dalam wawancara tersebut bahkan mempertanyakan dasar hukum logo halal yang baru dikeluarkan Kemenag.
Baca Juga: Kemenag Akui Logo Halal Bebentuk Gunungan Wayang, Tapi Bukan Berarti Jawa Sentris
“Apa dasar hukum itu (logo halal baru) tidak wajib?,” tanya host yang mewawancarai Tengku Faisal itu.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 1999 tentang otonomi khusus bagi Aceh.
“Pertama, Aceh kita ini mulai tahun 1999 dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Pemerintahan Aceh tentang kekhususan-kekhususan kepada Aceh,” katanya.
Faisal juga menegaskan Kekhususan Aceh pada UU tersebut, termasuk keterlibatan ulama dalam pembangunan keagamaan di Aceh.
“Termasuk dalam hal keterlibatan kita pada ulama dalam pembangunan Aceh itu sendiri dalam bidang keagamaan,” tuturnya.
Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Kemenag: Bentuk Gunungan Bukan Berarti Jawa Sentris
Ia juga mengemukakan, jika salah satu fungsi ulama dalam keterlibatan pembangunan keagamaan di Aceh juga terkait ibadah maupun soal kehalalan suatu produk.
“Salah satu fungsi dari ulama itu adalah mengeluarkan fatwa. Jadi fatwa itu baik tentang hukum-hukum yang sifatnya ibadah maupun akhlak dan juga terkait kehalalan produk,” ungkapnya.
Masih menurutnya, salah satu fungsi ulama di Aceh terkait wewenang memberikan sertifikasi halal dengan logo MPU.
“Kewenangan itu berdasarkan nomor 8 tahun 2016 adalah di MPU Aceh. Dan selama ini kita sudah mengaudit pengusaha-pengusaha untuk diberikan sertifikasi halal dengan logo yaitu logo Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh,” ujar Faisal Ali.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan logo halal MPU Aceh untuk sertifikasi mirip dengan logo yang sebelumnya digunakan MUI Pusat.
“Logo ini (logo halal MPU Aceh) sebenarnya mirip dengan MUI Pusat,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Kembali Diburu! Ini Daftar Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Apa Kabar Program Makan Bergizi Gratis?
-
5 Pompa Air Murah di Bawah Rp500 Ribu, Hemat Listrik Awet Bertahun-tahun
-
4 Parfum Wanita Tanpa Alkohol Murah Mulai Rp 30 Ribuan, Nyaman Dipakai Beribadah!
-
5 Sepatu Diadora untuk Pria Mulai Rp300 Ribuan, Investasi Terbaik Dukung Aktivitas Harian