SuaraKaltim.id - Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial Onlyfans. Meski begitu, Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi ini dikenai wajib lapor dan sudah tidak bisa lagi mengakses akunnya di media sosial Onlyfans.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Dea mengaku tak tahu sampai kapan akunnya tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau itu saya nggak bisa jawab, ke depannya gimana saya hanya kooperatif dengan hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco memastikan kliennya tak akan lagi membuat konten-konten vulgar karena saat ini akun tersebut sudah dinonaktifkan.
"Ya enggak dong (buat konten lagi), akunnya aja udah dinon(aktifkan)," katanya.
Penangkapan Dea OnlyFans diakui menjadi pembelajaran ke depannya. Herlambang juga memastikan, kliennya akan mengikuti aturan yang berlaku saja di Indonesia.
"Jadi kan gini, kita di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, selama ini kita di sosial media kita ikuti saja semua UU yang berlaku. Jangan kita buat gaduh di masyarakat," katanya.
Dea sendiri sudah menyampaikan maaf, karena konten-konten vulgarnya membuat gaduh masyarakat. Ia pun mengaku bakal koperatif dan berterima kasih kepada kepolisian karena memberinya hukuman wajib lapor.
Polda Metro Jaya kekinian menetapkan Dea sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ucapkan Maaf dan Minta Doa Agar Kasusnya Segera Selesai
Namun, polisi tidak menahan Dea karena ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Selain jaminan dari keluarga, status Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan penyidik agar tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Video detik-detik penangkapan Dea OnlyFans beredar di kalangan awak media. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Nama Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa. Dea OnlyFans sendiri diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat