SuaraKaltim.id - Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial Onlyfans. Meski begitu, Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi ini dikenai wajib lapor dan sudah tidak bisa lagi mengakses akunnya di media sosial Onlyfans.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Dea mengaku tak tahu sampai kapan akunnya tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau itu saya nggak bisa jawab, ke depannya gimana saya hanya kooperatif dengan hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco memastikan kliennya tak akan lagi membuat konten-konten vulgar karena saat ini akun tersebut sudah dinonaktifkan.
"Ya enggak dong (buat konten lagi), akunnya aja udah dinon(aktifkan)," katanya.
Penangkapan Dea OnlyFans diakui menjadi pembelajaran ke depannya. Herlambang juga memastikan, kliennya akan mengikuti aturan yang berlaku saja di Indonesia.
"Jadi kan gini, kita di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, selama ini kita di sosial media kita ikuti saja semua UU yang berlaku. Jangan kita buat gaduh di masyarakat," katanya.
Dea sendiri sudah menyampaikan maaf, karena konten-konten vulgarnya membuat gaduh masyarakat. Ia pun mengaku bakal koperatif dan berterima kasih kepada kepolisian karena memberinya hukuman wajib lapor.
Polda Metro Jaya kekinian menetapkan Dea sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ucapkan Maaf dan Minta Doa Agar Kasusnya Segera Selesai
Namun, polisi tidak menahan Dea karena ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Selain jaminan dari keluarga, status Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan penyidik agar tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Video detik-detik penangkapan Dea OnlyFans beredar di kalangan awak media. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Nama Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa. Dea OnlyFans sendiri diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Keberadaan Pabrik Pengolahan Sawit di Kaltim Perkuat Rantai Pasok Nasional
-
4 Cushion Terbaik Mengandung Pelembap dan SPF, Kulit Tampak Lebih Flawless
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu