SuaraKaltim.id - Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial Onlyfans. Meski begitu, Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi ini dikenai wajib lapor dan sudah tidak bisa lagi mengakses akunnya di media sosial Onlyfans.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Dea mengaku tak tahu sampai kapan akunnya tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau itu saya nggak bisa jawab, ke depannya gimana saya hanya kooperatif dengan hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco memastikan kliennya tak akan lagi membuat konten-konten vulgar karena saat ini akun tersebut sudah dinonaktifkan.
"Ya enggak dong (buat konten lagi), akunnya aja udah dinon(aktifkan)," katanya.
Penangkapan Dea OnlyFans diakui menjadi pembelajaran ke depannya. Herlambang juga memastikan, kliennya akan mengikuti aturan yang berlaku saja di Indonesia.
"Jadi kan gini, kita di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, selama ini kita di sosial media kita ikuti saja semua UU yang berlaku. Jangan kita buat gaduh di masyarakat," katanya.
Dea sendiri sudah menyampaikan maaf, karena konten-konten vulgarnya membuat gaduh masyarakat. Ia pun mengaku bakal koperatif dan berterima kasih kepada kepolisian karena memberinya hukuman wajib lapor.
Polda Metro Jaya kekinian menetapkan Dea sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ucapkan Maaf dan Minta Doa Agar Kasusnya Segera Selesai
Namun, polisi tidak menahan Dea karena ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, Dea berjanji akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Selain jaminan dari keluarga, status Dea yang masih tercatat sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan penyidik agar tetap dapat melanjutkan perkuliahan. Sebagai gantinya, Dea OnlyFans dikenai wajib lapor tiap Senin-Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Video detik-detik penangkapan Dea OnlyFans beredar di kalangan awak media. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Nama Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa. Dea OnlyFans sendiri diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!
-
40 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang 2025 di Kaltim
-
Ribuan Paket Logistik Disiagakan untuk Warga Terdampak Banjir di Tabang
-
3 Mobil Keluarga Bekas Toyota Paling Nyaman untuk Lansia dan Anak-anak
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga