SuaraKaltim.id - Penyelidikan mendalam terkait aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, AGM sendiri menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa di serta izin lahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU.
Penangkapannya terjadi pada Januari lalu. Kala itu ia sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan bersama beberapa orang lainnya yang juga ditangkap oleh KPK.
Terkait aset AGM, saksi yang diperiksa KPK antara lain Nur Afifah Balqis yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan. Wanita cantiktersebut bertugas membantu AGM untuk menerima aliran uang.
"Pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset miik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: KPK Sebut Andi Arief Mangkir, Demokrat: Sampai Saat Ini Belum Terima Surat Panggilan
Selain Nur Afifah Balqis, Direktur PT Harapan Bersama Kwarsa, Amatdin Tamin juga diperiksa KPK. Pemeriksaannya terkait pemberian izin perusahaan tambang yang diberikan AGM.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," katanya.
Di pertengahan Januari lalu, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 tersangka lainnya. Kala itu KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar, lalu di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Nur Afifah Balqis diduga menjadi penampung uang-uang yang didapatkan AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di PPU.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak