Denada S Putri
Senin, 04 April 2022 | 18:32 WIB
Pelaku balap liar yang diamankan pihak Samapta Polresta Samarinda Seberang. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil membubarkan balap liar yang berada di jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang pada Senin (4/4/2022), sekitar pukul 02.30 dini hari. Dalam pembubaran balap liar tersebut, Samapta Polresta Samarinda menurunkan 12 personil gabungan.

Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah menuturkan pihaknya saat itu melaksanakan pecegatan di Jalan Kampung Tenun terhadap pelaku balap liar. Saat melakukan pencegatan di lokasi Kampung Tenun, pihak kepolisian melihat sebuah motor Suzuki dengan nomor polisi (Nopol) KT 3477 WB yang dikendarai oleh Doni (32) tiba-tiba membanting kendaraannya dan berlari menghindari kepungan dari anggota Samapta.

“Saat melakukan penghadangan, Patroli Beat 07, 08, 09, dan 10 tiba-tiba melihat pelaku yang sedang mengendarai motornya langsung membanting kendaraanya dan berlari untuk menghindari polisi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.

Anggota Samapta yang curiga dengan gelagat Doni, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

“Saat sudah mengamankan pelaku (Doni), kami langsung melakukan interogasi dan penggeledahan,” tambah Ahmad Abdullah.

Kepada polisi, Doni mengaku bahwa dirinya beralasan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian, setelah melakukan penggeledahan di telepon genggam milik pelaku, polisi mendapati sebuah obrolan singkat di aplikasi pesan instan yang mencurigakan dan beberapa bukti transfer yang ada di 1 nomor aplikasi tersebut.

“Kami langsung mengecek tempat pelaku terjatuh. Dan ditemukan satu poket sabu-sabu,” bebernya.

“Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut,” sambungnya.

Selain mengamankan Doni, anggota Samapta Polresta Samarinda juga berhasil mengamankan 4 pelaku balap liar lainnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Beat street plat KT 3603 BAB, 1 unit motor Beat plat DD 4935 RD, 1 unit motor Scoopy dan 1 unit beat tanpa plat.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Agenda Raffle, All New Honda Vario 160 Ditebus Cuma Setengah Harga Doang

“Untuk 4 pelaku lainnya, kami langsung serahkan kepada Satlantas Polresta Samarinda untuk penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More